Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Menindaklanjuti perkara pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jambi Luar Kota ( Jaluko). Anggota Reskrim Polsek Jaluko bertidak cepat dan berhasil menangkap para pelaku pencurian yang telah membuat resah masyarakat.
Dengan berdasarkan hasil laporan yang telah diterima Satuan Polsek Jambi Luar Kota, dengan Laporan Pengaduan Nomor : Lapdu/17/I/2025/Polsek Jaluko, tanggal 26 Januari 2025, serta Laporan Polisi Nomor : LP/B - 05/I/2025/SPKT. Polsek Jaluko/Res Ma Jambi/Polda Jambi, tanggal 31 Januari 2025. Dengan pelapor atas nama (MI ) 45 tahun, yang telah melaporkan perihal kejadian dugaan pencurian yang terjadi di Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, sekira pukul 06:22 wib tanggal 26 Januari tahun 2025.
Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jaluko IPDA Doholy M Perdana, S.Tr.K, mewakili Kapolsek Jaluko IPTU Yohanes Chandra, SE.MH, dalam Press Release yang digelar didepan Mapolsek Jaluko turut disaksikan dan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP. Saaludin, Selasa (4/2/2025).
Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2025, Unit Reskrim Polsek Jaluko melakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencurian Hp yang terjadi di Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Dan Unit Reskrim Polsek Jaluko mendapatkan informasi bahwa Barang milik korban yang telah dicuri berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra, terregistrasi dengan Sim Card Nomor. 082373271xxx, dan setelah dilakukan pemeriksaan Sim Card tersebut di daftarkan dengan menggunakan NIK atas nama Santi yang berdomisili di Daerah Legok, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jaluko yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jaluko IPDA Doholy M Perdana, S.Tr.K bersama Tim Reskrim Polsek Jaluko.
Berdasarkan hasil pengejaran terhadap posisi Barang Hasil Curian tersebut, sekira pukul 21.00 Wib barang berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra di temukan berada di dalam penguasaan S, dan hasil interogasi kepada S.
S, menerangkan bahwa Hp tersebut diberikan oleh suaminya (E) yang mana (E) memperoleh Hp tersebut dari L dan Y dengan harga enam juta rupiah. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jaluko melakukan pengejaran terhadap L dan Y dan berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Soi di Legok, dan Y di kediamannya di Komplek Cendana Legok beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) Helm warna Hitam turut diamankan.
Setelah L dan Y diamankan mereka mengakui bahwa mereka yang telah melakukan Pencurian Hp di Masjid Addin, dan sesuai dengan hasil rekaman CCTV, para pelaku berhasil diamankan tanpa ada melakukan perlawanan, selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jaluko guna proses lebih lanjut.
" Barang bukti yg berhasil di amankan sampai saat ini, 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BH 3414 GN, 1 (satu) buah Helm Airo warna Hitam, 1 (satu) unit HP Samsung S24 Ultra Warna Titanium Gold " jelas IPDA Doholy.
" Modus Operandi dalam melakukan pencurian tersebut,
pelaku melakukan aksinya dengan cara mengamati korban dengan mengincar Hp samsung milik korban didalam masjid yang selanjutnya pelaku melarikan diri dengan hasil curiannya " imbuhnya.
" Terhadap para pelaku pencurian tersebut sudah diamankan di Mapolsek Jaluko guna penyelidikan lebih lanjut " tutupnya.
( HS)