Iklan

Tuntutan Poktan Imam Hasan Mulai Menemui Titik Terang, 2.975 Hektar Akan Dikeluarkan Dari HGU PT DAS

15 Februari 2025 | 1:10 AM WIB Last Updated 2025-02-14T18:10:25Z


Tanjung Jabung Barat, wartapembaruan.co.id -
Selangkah lagi Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang akan mendapatkan hak atas tanah seluas 2.975 hektar yang selama ini dituntut lantaran telah dikuasai selama bertahun-tahun oleh pihak perusahaan yang tercantum dalam izin prinsip HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( DAS).

Meski menghadapi berbagai rintangan dan kendala, tanpa dukungan pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang bersihkukuh mempertahankan hak Tanah Ulayat Desa Badang 2.975 hektar yang selama dalam penguasaan PT Dasa Anugerah Sejati ( DAS) tidak berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat Desa Badang.

Melalui aksi yang digelar oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa di depan Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta kemarin. Dan berdasarkan hasil Audiensi Giat Aspirasi Aksi Damai Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta pada Tanggal 10 s/d 12 Februari 2025 antara masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemarin.

Dengan hasil final, pada point "TANAH ADAT" yaitu agar dari pihak masyarakat Desa Badang untuk segera melengkapi Surat Pengaduan dan Permohonan Objek Tanah Adat beserta lampiran berkas yang nantinya tanah seluas kurang lebih 2.975 hektar yang dituntut akan dikeluarkan dari HGU PT.DAS dan dikembalikan kepada masyarakat Desa Badang sesuai kajian, telaah, wewenang dan Kebijakan Kementerian ATR/BPN Pusat Jakarta.

Dijelaskan oleh Dedi Ariyanto Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang sekaligus merangkap sebagai Penerima Kuasa Kepengurusan Tanah Adat Desa Badang dengan Luas Area 2.975 hektar, bersama pihak Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta yang diketuai Bidang Teknis Pak AZIM dan Tim Teknis lainnya telah menemukan kesepakatan yang dapat memberikan kabar baik bagi perjuangan yang telah dilakukan.

Turut sebagai landasan hukum perihal tersebut yaitu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan. 

PERMEN ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 7 tentang Surat Kuasa dalam konteks Pengukuran dan pendaftaran tanah. 

Dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Disampaikan Dedi Ariyanto, " Kami akan terus berjuang dan mempertahankan hak kami selaku masyarakat. TANAH UNTUK RAKYAT ADALAH TANAH HAK ULAYAT MILIK MASYARAKAT HUKUM ADAT" tutupnya.


(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntutan Poktan Imam Hasan Mulai Menemui Titik Terang, 2.975 Hektar Akan Dikeluarkan Dari HGU PT DAS

Trending Now

Iklan