SEMARANG, Wartapembaruan.co.id -- Penanganan perkara penambangan tanpa izin dengan modus penataan lahan di tanah milik Yayasan Attohari Tuntang, yang berlokasi di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang memasuki tahap baru. Pada Selasa (25/2/2025) Tersangka dalam perkara tersebut, Fajar Yoga Pamungkas, warga Tuntang ditahan di Lapas Ambarawa setelah sebelumnya kasus tambang ilegal tersebut dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di hari yang sama.
Pengacara Fajar Yoga Pamungkas, Daniel Hari Purnomo saat di wawancarai patroli86.com di pengadilan negri kabupaten semarang pada Selasa (25/2/2025) membenarkan penahanan kliennya tersebut di Lapas Ambarawa. Daniel menyebutkan bahwa atas penahanan ini, kliennya tidak terima atas penetapan tersangka tersebut.
“Kami merasa ada ketidakadilan dialami oleh klien kami selama pemeriksan perkara ini. Selama ini para pihak terutama pemilik lahan tambang sebagai pemberi pekerjaan belum disentuh. Ke depan kami akan menyiapkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain di antaranya seorang pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan dua oknum aparat yang bertugas di Salatiga,” terangnya.
Daniel menyebutkan bahwa kliennya tersebut merasa diperlakukan tidak adil selama pemeriksaan di kepolisian.
“Klien kami saat ini sedang dalam kondisi sakit, Tapi tetap dilakukan penahanan Yang bersangkutan memiliki riwayat jantung dan sesak nafas,” imbuh Daniel.
Sementara itu, MST kepada jurnalwarga.net beberapa waktu lalu menjelaskan apa yang dikatakan oleh tersangka tidak sepenuhnya benar. MST mengaku dirinya hanya diajak kerjasama untuk menyalurkan tanah urug ke pihak pelaksana proyek tol di wilayah Bawen.
“Saya mengenal tersangka dan SOD (rekan JAR) melalui DS dan SLW, diajak kerjasama terkait dengan penataan lahan di Gading Tuntang,” ungkap MST.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artarto dan pihak penyidik belum bisa dikonfirmasi. Namun, berdasarkan surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT 152/M.3.42.3.2/Eku.2/02/2025) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang diterima pengacara tersangka, diketahui tersangka Fajar Yoga Pamungkas telah ditahan di Lapas Ambarawa oleh JPU Gabungan Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kabupaten Semarang guna keperluan penuntutan.
(Team).