Iklan

Tanah Ayahnya Dikuasai PT MPG, Sunanto Tidak Mendapatkan Dukung Pemerintah

19 Februari 2025 | 11:38 PM WIB Last Updated 2025-02-19T16:38:20Z


Tanjung Jabung Timur, wartapembaruan.co.id -
Berbagai upaya sudah dilakukan, untuk mendapatkan hak atas tanah ayahnya yang selama 20 tahun diserobot dan dikuasi oleh PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi), yang terletak di RT 02 Dusun Karya Mandiri Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang dahulu lahan tersebut terletak di Dusun Lubuk Raman Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

Dari sejak ayahnya ( Tlepong) masih hidup hingga saat ini Sunanto sebagai penerus ayahnya terus berusaha agar tanah yang kurang lebih 12,5 hektar yang dahulunya pernah diperjuangkan ayah bisa ia dapatkan kembali.

Berdasarkan keterangan pihak Kecamatan Mendahara Ulu pada mediasi pada Selasa 18 Februari tahun 2025 yang lalu. Sesuai yang dibacakan pihak Kecamatan Mendahara Ulu, jika PT MPG menguasai lahan tersebut berdasarkan data Sporadik tahun 2005 yang dibeli oleh atas nama PT MPG dari Jalaludin yang saat ini Jalaludin sudah meninggal dunia.

Dari sejak perjuangan ayahnya semasa hidup, hingga saat ini yang dilakukan Sunanto seolah tidak mendapatkan dukungan dari pihak pemerintahan baik desa Tanjung Katung hingga Desa Pematang Rahim dan pihak Kecamatan Mendahara Ulu.

Dirinya seolah dibenturkan dengan dasar kepemilikan spordik yang dikantongi oleh PT PMG atas dasar jual beli dari Jalaludin almarhum. Padahal sesuai spordik tersebut PT MPG membeli dari Jalaludin juga tidak memiliki riwayat asal tanah tersebut, namun seolah dipaksakan oleh PT MPG membeli tanah tersebut.

Berdasarkan surat ganti rugi usaha tahun 1998 yang ada pada Sunanto, dilokasi tanah tersebut tidak ada sama sekali berbatasan langsung dengan tanah atas nama Jalaludin. Dalam surat ganti rugi usaha milik Mat Arab almarhum yang ada pada Sunanto, sebelah berbatasan dengan tanah milik Amad O, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Maryadi, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Dahlan, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Den Klohor.

Sehingga bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi batas objek tanah tersebut, jika dilokasi tanah milik Tlepong almarhum ayahnya Sunanto tersebut tidak ada tanah milik Jalaludin almarhum. Namun pihak PT MPG yang diwakili langsung oleh Ahin selaku pemilik bersihkukuh tidak mau mengganti rugi ataupun mengembalikan tanah tersebut, padahal saksi batas-batas menjelaskan jika tanah Jalaludin almarhum tidak satupun ditempat yang menjadi objek persengketaan tersebut.

Dijelaskan Mirza Azhari Jubir, SH MH usai pulang dari mediasi di kantor Camat Mendahara Ulu. Dirinya mengatakan jika Sunanto kliennya mendapat telponan dari orang yang ia kenal. Sunanto seolah mendapat tekanan, jika dirinya jangan lagi mengutak-atik tanah tersebut, sembari dirinya menangis menjelaskan perihal isi kata-kata dan pesan pada telponan orang itu, kepada Kuasa Hukumnya.

Mirza juga menjelaskan jika ada hal yang menjadi tanda tanya, mengapa pihak Kecamatan Mendahara Ulu dalam mediasi yang dilaksanakan tidak mendengar keterangan saksi-saksi batas dan saksi-saksi penjualan yang nama-nama saksi tercantum dalam dokumen Sporadik yang dimiliki oleh Ahin pihak PT MPG.

Pihak Kecamatan Mendahara Ulu beserta tim penanganan komplik, seolah buru-buru menyelesaikan acara mediasi tersebut sembari melihat-lihat jam dengan alasan takut keburu makan siang. Padahal pada kesempatan tersebut Mirza Azhari Jubir, SH sudah menyampaikan berulang-ulang minta semua saksi-saksi dapat memberikan keterangannya masing-masing, Rabu (19/2/2025).

" Namun pihak Kecamatan Mendahara Ulu sebagai tim mediator yang memimpin acara mediasi tersebut tetap menyudahi mediasi. Dan kami belum mendapatkan keterangan para saksi yang tercantum dalam dokumen sporadik yang dimiliki Ahin selaku pemilik PT MPG " ungkap Mirza.

" Dari mediasi itu kami menyimpulkan, jika kami sudah mendapatkan dan mengantongi nama-nama siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Mungkin mereka juga mengetahui persis jika PT MPG tidak memiliki dukomen perizinan berusaha bidang perkebunan " tambahnya.

" Yang jelas kami belum menemukan dukungan pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu dalam upaya mendapatkan tanah milik ayahnya Sunanto klien saya " tutupnya.


( Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanah Ayahnya Dikuasai PT MPG, Sunanto Tidak Mendapatkan Dukung Pemerintah

Trending Now

Iklan