Tanjung Jabung Timur, wartapembaruan.co.id - Mediasi persoalan komplik lahan di RT 02 Dusun Karya Mandiri Desa Pematang Rahim, antara ahli waris Tlepong dan PT MPG yang dilaksanakan di kantor Camat Mendahara Ulu. Seolah mengungkap permasalahan perkebunan kelapa sawit milik PT MPG yang diduga saat ini belum memiliki status perizinan berusaha dibidang perkebunan, Selasa (18/2/2025).
Terkait kepemilikan lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mitra Prima Gitaabadi ( MPG) yang saat ini berada di wilayah Tanjung Jabung Timur, RT 02 Dusun Karya Mandiri Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu.
Diketahui jika Pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu dan Pemerintahan Desa Pematang Rahim belum mengetahui status perizinan terkait penguasaan fisik lahan perkebunan kelapa sawit kurang lebih seluas 500 hektar lebih yang dimiliki oleh PT MPG yang berada di wilayah Desa Pematang Rahim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jika lahan perkebunan kelapa sawit milik PT MPG tersebut diduga berada di wilayah kawasan hutan HP yang hingga kurang lebih 20 tahun terus menerus dikuasai oleh PT Mitra Prima Gitaabadi (MPG), tanpa sanksi apapun dari pemerintah.
Kronologis penguasa lahan yang saat ini dimiliki oleh PT MPG, didasari dari kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Bu Tin atau mbak Titin, yang pada tahun 2013 berganti kepengurusan oleh Ahim atau Adiyanto hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar menjelaskan jika pernah PT MPG mengusulkan pelepasan lahan yang diduga dalam wilayah kawasan HP tersebut. Namun hal itu secara keras ditolak masyarakat Desa Pematang Rahim lantaran PT MPG untuk melengkapi legalitas usulannya, diduga mencatumkan nama-nama pemilik lahan untuk usulan pelepasan lahan tersebut. Yang mana masyarakat Desa Pematang Rahim tidak mengetahui nama-nama yang dimaksud dalam usulan oleh PT MPG tersebut.
MPG atau Mitra Prima Gitaabadi ini diketahui beralamat di Jln.Guru Sulaiman No : 30 Pekanbaru, yang selama kurun waktu 20 tahun diduga telah menguasai kebun kelapa sawit hingga kurang lebih 1000 hektar yang terletak didua kabupaten, yaitu wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Diduga pemerintah dua wilayah Kabupaten tersebut turut mengetahui jika PT MPG ( Mitra Prima Gitaabadi ) selama 20 tahun tidak pernah mengantongi perizinan berusaha bidang perkebunan. Namun keduanya kabupaten tersebut seolah tutup mata seolah tidak mempermasalahkan penguasaan PT MPG pada lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam penyampaian Ahin selaku pemilik PT MPG dalam mediasi di kantor Camat Mendahara Ulu. Dirinya menjelaskan jika dulu dirinya bersama Bu Tin atau mbak Titin sama pernah dari di PT WKS.
Penjelasan masyarakat usai mediasi terkait dasar kepemilikan lahan PT MPG. Jika lahan PT MPG tersebut dulunya diketahui atas nama mbak Titin yang didapat dari penguasaan hutan dan sebagian dibeli dari masyarakat yang memiliki lahan di wilayah tersebut.
Dan diketahui jika PT MPG atau Mitra Prima Gitaabadi yang beralamat di Jln.Guru Sulaiman No : 30 Pekanbaru, bergerak di bidang transportasi.
( Tim )