Iklan

PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) Tidak Penuhi Kewajiban Kebun Plasma 20%, Kelompok Tani Imam Hasan Desak Ketegasan Pemerintah

05 Februari 2025 | 6:04 PM WIB Last Updated 2025-02-05T11:04:37Z


Tanjung Jabung Barat, wartapembaruan.co.id
- Merujuk pada dasar Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih dikenal sebagai UU Agraria, adalah undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan dan penguasaan tanah di Indonesia.

Yang mana UU Agraria ini memiliki beberapa tujuan, antara lain, mengatur pengelolaan dan penguasaan tanah untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani, dan mengatur hak-hak atas tanah dan menghindari konflik-konflik yang terkait dengan tanah.

UU Agraria ini juga mengatur beberapa hal, antara lain, Hak-hak atas tanah, seperti hak milik, hak pakai, dan hak usaha, pengelolaan tanah, seperti penggunaan tanah untuk pertanian, perumahan, dan lain-lain dan penguasaan tanah, seperti penguasaan tanah oleh negara, swasta, dan masyarakat.

Dalam perjalanan waktu, UU Agraria ini telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian sejak diberlakukan pada tahun 1960. Namun, UU ini masih menjadi dasar hukum yang penting dalam pengelolaan dan penguasaan tanah di Indonesia.

Dengan dasar-dasar pokok agraria tersebut, PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) dinilai tidak pernah menemui kewajibannya atas hak masyarakat dalam Pola Kemitraan 20% yang seharusnya wajib dikeluarkan bagi para pengusaha perkebunan yang memiliki izin pengelolaan atas tanah dengan dasar Hak Guna Usaha.

Sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit milik PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) yang berunit usaha di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga telah mengetahui jika PT DAS sejak puluhan tahun mengelola izin prinsip atas HGU diatas kurang lebih 9.077 hektar lahan perkebunan tanpa memberikan sejengkal tanah pun atas 20%  pola kemitraan kepada masyarakat sekitar, sedangkan hal itu menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. 

Atas tidak pernahnya masyarakat menerima 20% lahan pola kemitraan tersebut, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang melayangkan gugatannya kepihak pemerintahan. Namun dalam perjalanannya, kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang seolah tidak mendapatkan respon baik dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Selanjutnya Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang yang didampingi Ormas GRIB JAYA akan melaksanakan aksinya kembali untuk mencari keadilan. 

Kali ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang akan membawakan permintaannya yang diantaranya ialah, mendesak pemerintah pusat agar mencopot Jabatan Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tanjab Barat dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi lantaran dianggap melakukan usur pembiaran dan tidak tegas terhadap PT DAS yang diduga sengaja melalaikan kewajibannya terhadap hak masyarakat.

Dedi Ariyanto bersama anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang juga mengancam akan mendirikan tenda mengajak seluruh anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menginap di depan Gedung Kementerian Republik Indonesia dan Gedung DPR RI di Jakarta, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

" Rencananya kami akan mengelar aksi damai di Kementerian dan Gedung DPR RI di Jakarta. Hal ini tidak lain dan tidak bukan menuntut hak masyarakat Desa Badang atas HGU PT DAS yang masuk wilayah Desa Badang seluas 2.975 hektar. " Kata Dedi.l, Rabu (5/2/2025).

" 2.975 hektar tersebut adalah hutan adat desa Badang dan itu tanah Ulayat kami yang akan tetap kami perjuangkan. Jika permohonan kami tidak disetujui, kami akan mengadakan aksi menginap didepan Gedung rakyat tersebut di Jakarta " tegasnya.

" Dan kami minta usut tuntas atas temuan BPK RI Provinsi Jambi terhadap adanya kelebihan HGU PT DAS sekitar 288 hektar yang tertanam di luar Hak Guna Usaha PT DAS . " Tambanya.


(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) Tidak Penuhi Kewajiban Kebun Plasma 20%, Kelompok Tani Imam Hasan Desak Ketegasan Pemerintah

Trending Now

Iklan