Jakarta, wartapembaruan.co.id - Menindaklanjuti tuntutannya terhadap Pola Kemitraan yang tidak pernah diberikan oleh PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) yang beralamat di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Desa Badang. Yang sesuai informasi 2.975 hektar masuk dalam wilayah Pemerintahan Desa Badang yang sudah dikelola bertahun-tahun oleh PT DAS anak perusahaan Asian Agri.
Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang yang dipimpin oleh Dedi Ariyanto sudah berkali-kali mengajukan permohonan dalam upaya memperjuangkan hak masyarakat Desa Badang untuk mendapatkan 20% dari program pola kemitraan yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan yang mengantongi perizinan dalam kepemilikan HGU perkebunan.
Namun berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan PT DAS, menemukan jalan buntu. Seolah upaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, tidak mendapatkan solusi terbaik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat seolah mengaggap aktivitas HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) legal meski tanpa mengeluarkan kewajiban 20% Program Kemitraan kepada masyarakat sekitar area HGU PT DAS.
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat seolah tidak berpihak kepada masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang atas tuntutan untuk mendapatkan hak 20% dalam kewajiban pola kemitraan yang menjadi kewajiban bagi PT DAS.
Melalui Surat Nomor :021/KT.IH/II/2025 tentang Pemberitahuan Giat Aksi Unras Damai yang dilayangkan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang ke Mabes Polri di Jakarta.
Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menolak perpanjangan HGU PT DAS karena dianggap belum menyelesaikan kewajiban-kewajiban FPKM terhadap areal Tanah Adat Desa Badang seluas 2.975 hektar. Mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut Izin perpanjangan HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS). Usut tuntas temuan BPK RI atas kelebihan HGU PT DAS seluas 258 hektar yang beraktivitas diluar Hak Guna Usaha PT DAS.
Dalam penyampaiannya, Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang juga mendesak agar pihak yang terkait untuk Segera mencopot Jabatan Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kepala Kanwil ATR-BPN Provinsi Jambi lantaran dianggap tidak proporsional dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat, Senin (3/2/2025).
" Kami berharap masyarakat kelompok tani imam Hasan Desa Badang bisa mendapatkan keadilan terkait apa yang kami tuntut "