Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Eksekusi Lahan 3,8 Hektar Milik Perumnas di Pulogebang, Warga Sempat Protes

warta pembaruan
12 Februari 2025 | 11:43 AM WIB Last Updated 2025-02-12T04:43:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Pengadilan Negeri Klas 1 Jakarta Timur hari ini melaksanakan eksekusi lahan seluas 3,8 Hektar yang berlokasi di Jl. Dr. Sumarno, RT 05 RW 08, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, pada Rabu (12/2). Lahan tersebut merupakan milik Perum Perumnas dan telah menjadi objek sengketa hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2/Pulogebang tanggal 18 Februari 1997 serta sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 369/PDT.G/2019/PN.JKT.TIM tanggal 24 Juni 2020, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 237/PDT/2021/PT.DKI tanggal 16 Juli 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1784 K/PDT/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI AD guna menghindari potensi kericuhan. Sejumlah warga dan pihak terkait tampak hadir di lokasi untuk menyaksikan jalannya proses eksekusi.

Meski berlangsung relatif kondusif, sempat terjadi perdebatan antara warga yang mengklaim telah lama menempati lahan tersebut dengan petugas pengadilan. Namun, hingga berita ini diturunkan, eksekusi masih berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.


Perkembangan lebih lanjut mengenai proses eksekusi ini akan terus dipantau.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Eksekusi Lahan 3,8 Hektar Milik Perumnas di Pulogebang, Warga Sempat Protes

Trending Now

Iklan