Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Guna memperkuat pelindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta Kamar Entrepreneur Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup besar datang ke di Indonesia.
Pada 2024, total permintaan mencapai 1,3 juta tenaga kerja, namun Indonesia hanya mampu mengirim sekitar 297 ribu pekerja.
”Di Jepang permintaan tahun ini 100-200 ribu. Di Arab kalau kita buka ini insya Allah permintanya 200-300 ribu.Belum lagi Hongkong, Taiwan, belum lagi Eropa. Eropa juga sudah mulai banyak yang meminta kepada kita,” jelas Karding.
Untuk itu, Karding mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pelindungan para pekerja Indonesia di luar negeri.
Senada juga disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang menuturkan bahwa MoU ini setidaknya memuat beberapa hal penting yakni kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan mendorong kualitas dan kuantitas pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Erick, saat melakukan kunjungan dinas ke luar negeri, ia sempat mendengar langsung keluhan seorang pekerja migran yang kehilangan kontrak kerja akibat kecelakaan.
"Artinya pelindungan ini menjadi sesuatu yang sangat penting, karena itu saya tentu dalam MoU ini justru yang kita prioritaskan, kita tidak bicara hanya lounge atau fasilitas yang ada di airport, itu bagian pelayanan. Tetapi bagaimana pelindungan ini harus menjadi kunci," ujar Erick.
Selain memastikan keamanan dan kesejahteraan pekerja migran, Erick menyatakan bahwa pemerintah juga akan membantu mereka untuk berdikari setelah kembali ke Indonesia.
"Kita berharap para pekerja migran ini ketika pulang mereka juga bisa berdikari dalam arti mulai mandiri, mulai mandiri dan tentu kita harus dorong mereka juga menjadi bagian ekosistem," kata Erick.
Erick menambahkan bahwa Kementerian BUMN dan KP2MI juga sepakat untuk memberantas tenaga kerja migran ilegal.
"Saya sama Pak Karding (Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia-red) punya kesepakatan yang sama, bagaimana 50% yang selama ini ilegal harus diatasi dengan ekosistem yang saya rasa, BUMN yang kami miliki tentu dengan data-data base yang bisa disinkronisasi," pungkas Erick. (Azwar)