PONTIANAK, Wartapembaruan.co.id - PT Maulana Karya Persada (MKP) tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan PT Surya Borneo Indah (SBI) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk itu, PT SBI mengajukan permohonan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak, 6 Februari 2025.
Adapun permohonan sita jaminan tersebut berupa alat-alat, yang ada dalam lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SBI di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
"Sidang perkara nomor 24 PN Pontianak selaku tergugat PT MKP tidak hadir saat jadwal persidangan, padahal panggilan sudah dilayangkan satu bulan yang lalu. PT SBI mengajukan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak," kata kuasa hukum PT SBI, Iskandar Halim SH MH, Jumat (14/2/2025).
Sebelum sidang diajukan PT SBI, Iskandar mengatakan, PT MKP juga digugat oleh PT PT PN IV yang langsung kami saksikan sebelum kami sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat PT MKP.
"Kami melihat bahwa banyak perbuatan melawanan hukum atau wanprestasi utang piutang yang tidak dibayar PT MKP baik pada PT PN IV maupun PT SBI," jelas Iskandar.
Selain itu, kata Iskandar, PT MKP pernah kena hukum adat Dayak karena melanggar pancang adat pendirian mandoh. Sehingga, menimbulkan keresahan dan reaksi dari masyarakat adat di wilayah hukum adat dayak tobag Desa Beginjan.
Sebelumnya, PT SBI resmi mengajukan gugatan terhadap PT MKP ke PN Pontianak terkait dugaan pelanggaran perjanjian pengelolaan PKS milik PT SBI. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Ptk.
Selaku tergugat PT MKP melakukan rekayasa adendum perjanjian pada tahun 2022 tanpa melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian awal, termasuk PT Bank KB Bukopin Tbk (tergugat I). Perjanjian awal ditanda tangani 15 Juli 2022 dengan nomor dokumen 001/786/SBI-MKP/KSO/VII/2021 dan 002/MKP/SBI/J.O/VII/2021.
Adendum tersebut dibuat untuk memfasilitasi pinjaman bank, namun tindakan itu dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan klausul perjanjian awal. Selain itu, tergugat juga diduga melakukan tindakan tidak sah dengan menggembok dan menutup pabrik kelapa sawit milik PT SBI, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10,6 miliar bagi perusahaan dan petani sawit yang menjadi mitra mereka.