JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengikuti pelaksanaan E-Monnev Tahun 2024.
Bahkan, menurut Agus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berhasil meraih predikat Cukup Informatif dengan nilai 73 poin dalam pelaksanaan E-Monev tahun lalu.
“Kunjungan Kami ini untuk menyampaikan secara langsung rekomendasi hasil E-Monev Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Agus.
Agus menyebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi badan publik yang berpotensi untuk meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev selanjutnya.
Pasalnya, kata Agus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki kualitas serta inovasi pelayanan dan layanan informasi publik yang sangat baik dan mesti menjadi pecontohan bagi badan publik lain.
Namun, Agus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev, penting bagi badan publik untuk dapat mengisi dan melengkapi seluruh dokumen data dukung dalam pengisian SAQ. Pasalnya, penilaian E-Monev didasarkan pada sejumlah standar penilaian yang telah ditetapkan.
“Saya melihat di depan tadi sudah ada alur layanan, cuma dalam konteks alur permohonan layanan informasi publik yang belum terlihat, nah ini tinggal dilengkapi,” ujar Agus.
Agus mengungkap, sejumlah perbaikan dan poin rekomendasi yang harus dilengkapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di antaranya; formulir permohonan informasi, formulir keberatan, salinan laporan tahunan akses layanan informasi publik yang disampaikan ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
Selanjutnya, SOP uji konsekuensi, SOP penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, SOP pendokumentasian informasi publik, hingga anggaran pendukung kegiatan pelayanan keterbukaan informasi/PPID.
“Kami harap poin-poin rekomendasi ini dapat diatensi oleh bapak pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti sebagai persiapan dalam mengikuti E-Monev selanjutnya,” tutur Agus.
Menanggapi hal itu, Humas serkaligus Koordinator dan Tim Pengawas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono menyambut baik kunjungan kerja KI DKI Jakarta.
Sugeng bahkan meminta agar jajarannya dapat segera menindaklanjuti poin rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2024.
Pasalnya, Sugeng mengeklaim, pihaknya telah menerapkan standar kualitas pelayanan dan layanan informasi publik dengan cukup baik. Sebagai contoh, Pengadilan Tinggi telah memiliki layanan disabilitas yang bukan lagi berbasis website, melainkan aplikasi mutakhir yang dapat semakin memudahkan masyarakat difabel.
Selain itu, Sugeng menuturkan bahwa berbagai dokumen putusan Pengadilan Tinggi saat ini dapat diakses oleh masyarakat luas dari berbagai lokasi di dunia.
“Pada prinsipnya, Kami telah memiliki berbagai
layanan yang yang sangat memudahkan masyarakat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kami sudah sangat bagus hingga dokumen putusan Kami pun bisa dengan mudah diakses dari manapun,” ucap Sugeng.
Namun demikian, Sugeng menegaskan, pihaknya akan menlengkapi dan menyelaraskan pelayanan yang telah dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik.
Dia berharap pada pelaksanaan E-Monev mendatang, Pengadilan Tinggi bisa meraih predikat Informatif bahkan menjadi percontohan dalam menerapkan sejumlah terobosan layanan bagi masyarakat.
Senada dengan Sugeng, Sekretaris Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sudiyanto mengatakan pihaknya memiliki komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami siap adaptif, Kami punya semangat untuk itu, termasuk menyelaraskan beberapa hal yang belum Kami lengkapi, Kami siap untuk mendukung keterbukaan informasi publik,” pungkas Sugeng.