![]() |
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memberi keterangan pers usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). |
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berencana akan mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Karding mengatakan pelindungan terhadap pekerja migran akan menjadi hal utama yang dikaji pihaknya terkait kemungkinan dicabutnya moratorium ini.
“Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” kata Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak tahun 2012.
Menurut Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi.
Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.
“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25 ribu PMI ilegal. Selama ditutup sampai sekarang ada 183 ribu PMI ilegal unprosedural. Nah, oleh karena itu, kalau ini dibuka, unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ujar Karding.
Karding mengungkapkan, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia ke negaranya diakhiri.
Karding menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan pekerja migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1500 Riyal.
“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung resikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik di angka 1500 Riyal,” pungkas Karding. (Azwar)