Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id ~ Mediasi antara Mirza Azhari Jubir,SH selaku Kuasa Hukum ahli waris Tlepong alm dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MPG Dikantor Camat Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung timur tidak menemukan kata sepakat, Selasa (18/2/2025).
Pihak PT Mitra Prima Gitaabadi ( MPG) semacam menolak dan tidak mau menyetujui tuntutan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum ahli waris Tlepong alm terkait penyelesaian permasalahan lahan seluas kurang lebih 12 hektar yang selama 20 tahun diduga telah dikuasi oleh PT MPG Jln.Guru Sulaiman No : 30 Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Ganti Rugi Usaha Tahun 1998 yang dimiliki oleh Sunanto anak dari Tlepong alm, benar memiliki lahan dengan luasan empat tanah yang diperkirakan sekitar 12 hektar yang didapat dari Mat Arab alm warga desa Jambi Tulo Kecamatan Muaro Sebo Kabupaten Muaro Jambi, yang dahulunya tanah tersebut masuk wilayah desa Tanjung Katung Kabupaten Muaro Jambi dan lahan tersebut telah tertanam tanaman Karet pada waktu itu.
Entah bagaimana ceritanya sehingga pada tahun 2005 lahan tersebut diduga dijual oleh Jalaludin ke PT Mitra Prima Gitaabadi ( MPG) dengan dasar sporadik dengan nomor registrasi : 594/350/SPR/TJ.K/2005 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Dan peta Bidang Tanah Nomor : 594/350/SPR/MS/2005 yang turut diketahui oleh PPAT Camat Maro Sebo atas nama Amrullah, S.Ag. Diketahui pada data sporadik tersebut tertera status tanah milik Adat yang juga telah diketahui oleh PPAT Camat Maro Sebo tahun 2005 tersebut.
Sepertinya PT MPG yang diwakili oleh Ahin selaku pengurus kebun, tidak bersedia mengembalikan lahan seluas 12 hektar yang dituntut oleh Sunanto ahli waris Tlepong alm. Dirinya seolah mengembalikan persolan tuntutan Kuasa Hukum Ahli Waris tersebut kepada para pihak penjual dan para saksi yang bertanda tangan didalam dokumen sporadik tahun 2005 yang menjadi pegangan PT MPG.
Usai mediasi di kantor Camat Mendahara Ulu, Mirza Azhari Jubir, SH menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pemerintahan Kecamatan Mendahara Ulu yang seolah berpihak kepada PT MPG.
Ahin seolah merasa Sporadik yang dipegangnya sah menurut hukum dan pengetahuannya, padahal pada Sporadik tersebut tidak disebutkan dasar lahan tersebut diperoleh dari siapa dan sejak tahun berapa.
Meneliti isi Sporadik yang dijadikan bahan kekuatan PT MPG untuk menguasai lahan tersebut yang mana lahan tersebut terdapat para saksi yang pada saatnya mediasi turut dihadirkan.
" Namun pada saat berjalannya mediasi hingga selesai para saksi yang tertera dalam isi Sporadik tersebut seolah tidak dimintai pendapatnya. Sehingga timbul dugaan jika dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Mendahara Ulu tersebut seolah telah disetting agar para saksi yang tertera dalam dokumen Sporadik yang dibawa Ahin tidak memberikan keterangan, dan tidak diberikan kesempatan memberikan keterangan " ungkap Mirza.
" Kita kan sedang melakukan mediasi konflik kedua belah pihak. Masak para saksi yang telah diundang tidak diikut sertakan dalam menyampaikan pendapat. Padahal mereka para saksi yang seharusnya berhak ditanya terkait persolan yang dibicarakan, karena mereka yang faham terkait apa yang terjadi " imbuhnya.
Menindaklanjuti persolan lahan kliennya yang selama 20 tahun telah dikuasai oleh PT MPG secara legalitas hanya berdasarkan Sporadik yang tidak memiliki dasar alas hak atas lahan tersebut. Mirza Azhari Jubir, SH akan mengumpulkan alat bukti lainnya, dan akan menyeret semua oknum yang terlibat dalam persolan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT MPG yang terletak di RT 02 Dusun Karya Mandiri Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut.
( Tim)