Iklan

Laporan Dugaan Pencurian Di Simpang Tuan, Diduga Kuat Direkayasa

16 Februari 2025 | 7:15 PM WIB Last Updated 2025-02-16T12:15:55Z


Tanjung Jabung Timur, wartapembaruan.co.id
- Berdasarkan keterangan Mirza Azhari Jubir, SH, MH selaku Kuasa Hukum pendamping kasus dugaan pencurian Buah Sawit yang terjadi diwilayah RT 08 Dusun Batu Ampar Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Kejadian yang terjadi pada tanggal 6 Januari Tahun 2025 sekira pukul 01:55 wib, dengan pelapor atas nama Bistok Sitorus diduga syarat dengan dugaan rekayasa dan hal ini berdampak buruk bagi terlapor dan keluarga terlapor.

Mirza Azhari sudah menemukan berbagai kejanggalan dalam kasus ini, diantaranya ada dugaan keterlibatan para oknum yang diduga sengaja ikut terlibat untuk merekayasa penambahan barang bukti berupa buah sawit yang kemungkinan dimaksudkan untuk mempidanakan terlapor.

Padahal berdasarkan investigasi yang telah dilakukan Mirza Azhari Jubir, SH. Dirinya menemukan hal lain yang membuat semua pihak yang terkait dengan objek kebun kelapa sawit yang diduga dicuri tersebut, akan berurusan dengan hukum.

Dirinya sudah mengumpulkan keterangan para saksi dan mendapatkan alat bukti pendukung untuk mengungkap perkara dugaan pencurian buah sawit yang membuat terlapor dinilai tidak bersalah.

Berdasarkan keterangan (RK) istri Bambang (terlapor) menjelaskan jika suaminya tidak melakukan pencurian buah sawit yang dituduhkan tersebut. Diketahui jika lahan kebun kelapa sawit yang dipanen suaminya adalah objek lahan perkebunan kelapa sawit milik pak Suparno yaitu orang tua angkat suaminya.

Kronologis objek lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 4 hektar yang menyebabkan terlapor ( Bambang, Feri dan Sopi) yang diduga direkayasa kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang dibeli pak Suparno dari Iswahyudi alias Haji Patang. 

Perihal adanya persengketaan atau apapun atas lahan perkebunan kelapa sawit milik pak Suparno tersebut, dirinya dan suaminya tidak mengetahui hal itu.

Mirza Azhari Jubir, SH melalui Pusat Bantuan Hukum Subur Jaya & Rekan telah menemukan dugaan keterlibatan berbagai pihak. Yang diketahuinya jika lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek lokasi laporan dugaan kasus pencurian tersebut, diduga lahan rampasan dari PT BBIP. 

Dirinya juga sudah mengatongi dokumen Sporadik yang dibuat oleh pemerintahan Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 30 Januari 2024, atas nama Kristina dan Dhaniel.

Mirza Azhari Jubir, SH juga telah mendapatkan informasi jika lahan kebun sawit kurang lebih 4 hektar yang dijual oleh Haji Patang Alias Iswahyudi ke Suparno, diduga juga telah dijual oleh Haji Patang ke Bistok Sitorus atas nama Dhaniel. 

Dengan adanya persengketaan tersebut, masih adalah hak Suparno atas lahan kebun sawit tersebut yang membuatnya Bambang dan kedua rekannya berani memanen kebun sawit tersebut lantaran belum ada keputusan jika lahan kebun sawit tersebut sudah ada penyelesaian dengan pak Suparno.

" Sehingga kesimpulan dari perkara dugaan kasus pencurian yang dilaporkan oleh Bistok Sitorus, kuat dugaan sengaja direkayasa yang kemungkinan untuk menguasai lahan kebun sawit itu secara keseluruhan " jelas Mirza, Minggu (16/2/2025).

" Kami harap Haji Patang alias Iswahyudi dan semua yang terlibat dalam persengketaan pada objek lahan perkebunan kelapa sawit kurang lebih 4 hektar tersebut dapat dihadirkan, hal ini untuk mengklarifikasi pelaporan dugaan pencurian tersebut " tutupnya.


(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Dugaan Pencurian Di Simpang Tuan, Diduga Kuat Direkayasa

Trending Now

Iklan