Tanjung Jabung Barat, wartapembaruan.co.id - Berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor : S.Pgl/ 35 /RES 1.8/2025/Reskrim, yang ditujukan kepada Syaroni alias Roni warga Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terkait dugaan pencurian buah sawit di Kebun Lubuk Bernai milik PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Syaroni diminta untuk menemui Penyidik Pembantu di Mapolres Tanjung Jabung Barat pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pukul 15.00 Wib.
Belum diketahui maksud dari pemanggilan ini, sesuai isi panggilan.
" Untuk didengar keterangannya sebagai Saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian Jo Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Dapat Dihukum Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Dasa Anugrah Sejati Afdeling IV KBR (kebun bernai) Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan pelapor atas nama JOKO RIANTO als JOKO Bin SURIANTO dengan membawa dokumen berupa Identitas Diri, untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi Penyidik atas nama Muhammad Jailani okka "
Yang jelas surat tersebut juga didapat oleh Dedi Ariyanto Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, yang dikirim oleh Syaroni.
Dedi Ariyanto melalui sambungan telponnya, Jum'at (21/2/2025). Ditanya perihal keterlibatan apa dia dengan Surat Panggilan Saksi atas dugaan pencurian buah sawit tersebut. Dedi menjelaskan jika ia tidak tahu menahu dengan kasus dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di Kebun Bernai milik PT DAS yang menyeret Syaroni sebagai saksi.
Selanjutnya Dedi ditanya soal apakah ada perintah dia yang menyuruh melakukan pencurian buah sawit di Kebun Bernai milik PT DAS, jawabnya juga tidak.
Dirinya hanya menjelaskan, jika sopir mobil yang mobilnya tertangkap dan kabarnya ditahan dalam kasus dugaan pencurian yang dimaksud, kabarnya diduga menyudutkan Dedi Ariyanto selaku Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa.
" Katanya sopir itu mengaku kalau saya yang menyuruhnya mencuri sawit tersebut. Sedangkan saya tidak pernah memerintahkan secara langsung kepada seseorang dan kepada siapapun untuk melakukan pencurian " ungkapnya.
" Buah sawit itu milik PT DAS tu lah, kami dak pernah manennyo " tambahnya.
" Jika saya pernah menyampaikan orasi akan mengajak kelompok tani Imam Hasan Desa Badang untuk melakukan pemanenan massal, jikalau tuntutan kami tidak tanggapi. Cuma bahasa itu, dan itu juga tidak bisa dijadikan bahan untuk menyudutkan saya. Jika pun terjadi aksi pemanenan massal oleh siapapun tanpa surat perintah dari saya itupun tidak bisa dijadikan bahan untuk menyudutkan saya " tegasnya.
" Dan harus dibedakan stedmen dalam orasi dengan perintah. Dan kita semua juga harus profesional dalam menyikapi persolan gugatan dalam memperjuangkan hak kami, atas lahan ulayat Desa Badang " jelas Dedi.
Jikalau tujuan Surat Panggilan Saksi yang disampaikan kepada Syaroni, atas dugaan kasus pencurian buah sawit yang terjadi di Kebun Bernai milik PT DAS pada tanggal 26 September tahun 2024 lalu dengan maksud untuk menyudutkan Dedi, sesuai penjelasan-penjelasan yang disampaikan Dedi kepada media ini. Kami masih nunggu analisa klarifikasi Surat Panggilan tersebut, usai saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat.
( Tim)