Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat. (Istimewa)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru terkait skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi buruh atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mendapatkan JKP sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama 6 (Enam) bulan.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat memberi respon positif dengan aturan baru terkait skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi buruh atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Jumhur, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, terjadi potongan yang luar biasa bagi penerima pesangon. Sebelumnya di UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa memberi maksimum 32 kali upah kepada pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja.
"Namun di dalam UU Cipta Kerja, maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa JKP dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jumhur dalam keterangannya Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut Jumhur mengatakan menurut PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, buruh yang kena PHK berhak mendapat 45 persen dari upah di 3 bulan pertama.
Kemudian 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Di samping itu ada manfaat lagi seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain.
Aturan tersebut direvisi dengan keluarnya PP 6/2025 tentang JKP. Aturannya adalah buruh yang terkena PHK, mendapatkan hak JKP sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Jumhur menuturkan, aturan yang mulai berlaku 7 Pebruari 2025 itu, jauh lebih baik dari PP sebelumnya. Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
"Ya, Alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibanding kan PP sebelumnya," tutur Jumhur.
Artinya selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah. Baginya aturan tersebut jelas pro-buruh. Serta akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya Jumhur juga menjelaskan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga. "Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha," jelas Jumhur.
Justru sebaliknya, bersama-sama dengan dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang. Baginya yang harus disingkirkan itu adalah parasit-parasit ekonomi.
"Karena bisa membuat dunia usaha sulit berkembang. Seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah," pungkas Jumhur.
Seperti diketahui ketentuan baru itu keluar pada Sabtu (15/2). Ketentuan lain di dalam aturan baru itu adalah, batas maksimal gaji terakhir yang jadi patokan adalah Rp 5 juta per bulan. Jadi jika ada yang mendapatkan gaji lebih dari Rp 5 juta per bulan, tetap dihitung Rp 5 juta per bulan. (Azwar)