Iklan

Kanwil DJP se-Jakarta Raya Tandatangani Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak

warta pembaruan
06 Februari 2025 | 9:52 PM WIB Last Updated 2025-02-06T14:52:52Z


Jakarta Barat, Wartapembaruan.co.id
– Dalam rangka persiapan penyelenggaraan lelang serentak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan lelang eksekusi pajak serentak.

Penandatanganan kesepakatan berlangsung pada 6 Februari 2025 dalam acara Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya Tahun 2025, yang digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta pada tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun, dengan rasio realisasi terhadap saldo piutang per 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio 20,12%.

Pada akhir tahun 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat telah melaksanakan lelang serentak terhadap 12 barang, dengan 7 barang berhasil terjual senilai Rp532,6 juta.

Farid Bachtiar berharap, melalui Kesepakatan Bersama ini, efektivitas pelaksanaan lelang eksekusi pajak dapat meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Selain itu, kesepakatan ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan efisiensi biaya lelang, memperluas publikasi agar lebih banyak peserta mengikuti lelang, serta meningkatkan variasi barang yang dilelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, dalam paparannya, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak serta peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunjukkan tanda-tanda kepailitan.

Dalam sesi diskusi, Rudi Margono menyampaikan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung RI kepada DJP, dengan membuka peluang kolaborasi lebih luas untuk membantu optimalisasi penagihan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penutup, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara DJP, DJKN, dan KPKNL di Jakarta Raya, khususnya kepada Kanwil DJP Jakarta Barat yang menginisiasi penandatanganan Kesepakatan Bersama ini.

Lelang Eksekusi Pajak serentak rencananya akan digelar pada bulan Mei dan November 2025. Seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya, melalui masing-masing KPP, diharapkan segera menyiapkan daftar barang yang akan dilelang, melengkapi data pendukung seperti jenis barang, nilai limit, dan besaran uang jaminan penawar lelang, serta mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil DJP se-Jakarta Raya Tandatangani Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak

Trending Now

Iklan