Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Selama 12 (Dua belas hari) pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Satlantas Polresta Jambi berhasil menjaring 412 pelanggar Lalu lintas yang yang telah diberikan tindakan berupa penilangan.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, menjelaskan, bahwa angka tersebut tercatat dari hasil Operasi Keselamatan yang dilaksanakan oleh pihaknya selama dua belas hari pelaksanaan, dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 21 Februari 2025 secara serentak di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi, yang dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 21 Februari 2025, Kami berhasil menjaring dan mencatat sebanyak 412 pelanggar lalu lintas yang telah diberikan tindakan berupa penilangan ",ujar Kompol Aulia Rahmad.
Dirinya juga membeberkan, dari 412 pelanggar lalu lintas yang terjaring, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1. Helm, 147 Pelanggar.
2. Seat Belt, 33 Pelanggar
3. Rambu, 43 Pelanggar.
4. TNKB, 70 Pelanggar.
5. Muatan, 2 Pelanggar.
6. Kenalpot Brong, 2 Pelanggar.
7. KIR, 2 Pelanggar.
8. Spion, 52 Pelanggar.
9. Pelanggaran Administrasi, 39 Pelanggar.
10. Traffic light, 21 Pelanggar.
Ditambahkan juga oleh Kompol Aulia Rahmad, bahwa pihaknya terus aktif untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Dirinya juga menerangkan. Operasi keselamatan Siginjai 2025 ini, bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban laka lantas. Untuk penindakan yang diterapkan dalam operasi ini adalah pencegahan dan penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta teguran humanis.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dan keselamatan dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat, guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Satlantas Polresta Jambi ",tutup Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad.