PEKANBARU, Wartapembaryan.co.id -- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menindak lanjuti laporkan kami Nomor : 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025, tanggal 22 Januari 2025, atas dugàan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan 10 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada media, Jumat (14/2/2025).
Dikatakan Frans Sibarani, bahwa laporan kami telah dilimpahkan Kejati Riau ke Kejaksaan negeri (Kejari) Dumai. Dan pada hari ini Jumat (14/2/2025) kami telah di panggil pihak Kejari Dumai untuk klarifikasi atas laporan dugaan korupsi pada 10 paket proyek
Strategis Kota Dumai tersebut, ucap Frans Sibarani.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo, S.H., M.H, telah kami sampaikan dasar DPP SPKN melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 10 proyek Strategis Kota Dumai dan meminta kepada Kejari Dumai agar menindak lanjuti laporan kami, ucapnya.
"Dari hasil Klarifikasi dengan Kejari Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai,
Dwi jok probowo, S.H.,M.H bahwa laporan kami akan dilanjutkan ke tahab selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Frans
"Kejari Dumai melalui Kasubsi Pidsus Kejari Dumai, Dwi joko Prabowo, S.H., M.H menyampaikan pihaknya akan panggil kepada Dinas dan Kabid yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut," kisah Frans dengan hasil pembicaraan dirinya dengan Kasubsi Pidsus Kejari Dumai.
Frans Sibarani menegaskan, pihaknya sangat tertarik untuk mendalami data 10 kegiatan proyek strategis Kota Dumai tersebut, salah satunya penbangunan gedung Islamic Center. Karena sesuai informasi yang kami rangkum, bahwa awal pembangunan Islamic Center tersebut bersumber dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) sekitar Rp 24 Miliar. Namun ditengah perjalanan, pihak swasta pemberi CSR menghentikan (tidak melanjutkan) pembangunan karena hasil (bobot) pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan dengan anggaran yang sudah di kucurkan. Artinya, diduga telah terjadi penyalah gunaan anggaran, urai Frans Sibarani.
"Nah, agar kegiatan pembangunan tetap berjalan, maka Pemko Dumai melalui Dinas PUPR Dumai menggelontorkan APBD Dumai yakni, Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar 29 Milyar dan pada tahun 2023 kembali di anggarkan sebesar Rp4.8 Milyar," papar nya.
Maka untuk itulah kami hadir dan menyorot anggaran kegiatan pembangunan 10 gedung strategis kota Dumai, yang kami duga sarat dengan korupsi untuk di selidiki oleh pihak aparat penegak hukum, bukan sekedar diperiksa tetapi jika memang terbukti ada kerugian keuangan negara maka segara di peoses. Kita tahu bahwa Dumai kaya. APBD nya cukup besar, tetapi masyarakat kurang dapat manfaafnya. Apalagi Islamic Center adalah Ikon kota Dumai, jangan sampai dikotori oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, paparnya.
Frans Sibarani menambahkan, kita bukan hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga mitra dari pemerintah untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas terlebih dalam keuangan negara, tegasnya.
Maka kami dari DPP SPKN meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar serius untuk menyelidiki kegiatan tersebut. Periksa pemangku jabatan yang terkait dalam kegiatan tersebut.
Kami juga berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai agar melakukan pemeriksaan secara insetif terhadap pihak pihak yang diduga terlibat. "Bahkan kami mencium keterlibatan orang penting di Dumai turut berperan dalam kegiatan tersebut. DPP- SPKN tidak menyebut oknumnya, kalau proses hukum berjalan nanti pasti ketahuan," kata Frans Sibarani, Tutupnya.(*Red)