Iklan

Dimediasikan Dikantor Lurah Pijoan, Perihal Pengrusakan Pokok Sawit Bu Suprapti Akan Berlanjut Kepihak Hukum

04 Februari 2025 | 9:42 AM WIB Last Updated 2025-02-04T02:42:25Z


Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id -
Entah angin apa yang membuat komplotan anak tiri Bu Suprapti mengajak persolan dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik Bu Suprapti di RT 09 Dusun Tangkit Kelurahan Pijoan dimediasikan di kantor Lurah Pijoan, Senin (4/2/2025).

Kedatangan Zulman ( anak tiri Bu Suprapti) bersama sepupunya Eman dan ibu Uzaima, ke kantor Lurah Pijoan didampingi kuasa hukumnya, entah dengan maksud apa. 

Sehingga memunculkan dugaan adanya upaya para oknum pengrusakan tersebut untuk memojokkan Bu Suprapti agar tidak melanjutkan gugatannya terkait meminta keadilan terhadap pengrusakan pokok sawitnya yang sudah rata dengan tanah oleh para oknum tersebut.

Beruntung Bu Suprapti tidak hadir dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Lurah Pijoan hari ini, dirinya sudah menyerahkan persolan tersebut kepada kuasa hukumnya. Sehingga pada saat mediasi kehadiran Bu Suprapti diwakili oleh kuasa hukumnya untuk upaya mencari keadilan.

Sempat bersiteggang dalam pelaksanaan mediasi yabg dilakukan di Kantor Lurah Pijoan antara pihak anak tiri Bu Suprapti dan Kuasa hukum Bu Suprapti. Zulman tetap ngotot mengakui jika lahan tersebut milik kakeknya Abdul Madjid almarhum. Padahal Abdul Madjid almarhum juga kakek dari anak-anaknya Bu Suprapti.

Dijelaskan oleh Imran Pasaribu, SH, kuasa hukum Bu Suprapti jika dirinya tidak mempersoalkan hak atas kepemilikan tanah tersebut. Yang ia persoalkan ialah permasalahan adanya dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik Bu Suprapti yang dalam perkiraan sekitar 400 batang.

Dan dirinya juga mempermasalahkan adanya dugaan penjualan tanah urug untuk penimbunan pembangunan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC-Ness Tahun 2024 diwilayah Kecamatan Jambi Luar Kota yang tanahnya diambil dari lahan yang ada tanaman kelapa sawit milik Bu Suprapti yang sudah dirusak tersebut.

Dan ia melalui lembaga hukumnya juga telah melaporkan beberapa perusahaan yang terlibat dalam dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik Bu Suprapti, terutama PT Hutama Karya Infrastruktur ( HK-I) yang bertindak sebagai penerima bahan galian tanah urug yang diambil para oknum pengrusakan tersebut dari lahan yang ada tanaman kelapa sawit milik Bu Suprapti.

" Yang jelas, jika ada upaya jual menjual atas sebuah lahan atau perkebunan. Lakukanlah perundingan terlebih dahulu jika lahan tersebut masih dimanfaatkan orang lain, apalagi itu Ibu tiri. Tetap ada kaitannya dengan harta gono-gini yang menjadi waris dari almarhum pemilik, terlebih lagi Bu Suprapti juga memiliki anak yang menjadi cucu dari almarhum Abdul Madjid " ungkap Imran Pasaribu, SH.

" Jika main hakim sendiri, sengaja melakukan pengrusakan pada media tanaman tumbuh yang jelas-jelas bukan haknya, itu beda lagi, unsurnya bisa keranah pidana " tambahnya.

" Asas permusyawartan adalah asas utama dalam upaya apapun untuk menemukan solusi dalam setiap permasalahan, apalagi terkait dengan harta gono-gini dan hak waris. Jadi jangan salah bertindak dan jangan sekali-kali meremehkan siapapun, apalagi Ibu dengan tiri. Semua memiliki hak keadilan dimata hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini " tutupnya.

(HS)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dimediasikan Dikantor Lurah Pijoan, Perihal Pengrusakan Pokok Sawit Bu Suprapti Akan Berlanjut Kepihak Hukum

Trending Now

Iklan