Jakarta, Wartapembruan.co.id – David Koeswoyo akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyikapi permasalahan hukum yang menimpa dirinya dan keluarganya. Anak bungsu dari mendiang Yon Koeswoyo ini secara resmi melaporkan BA serta pihak terkait ke Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga mempertanyakan penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Timur dan mengajukan laporan ke Propam untuk menindaklanjutinya.
David mengungkapkan bahwa sudah saatnya ia menyelesaikan persoalan yang telah membelenggu keluarganya selama puluhan tahun. Ia menegaskan tidak akan gentar menghadapi berbagai tantangan dan cara-cara tidak adil yang mungkin digunakan untuk menghambat perjuangannya.
Raut wajah David kini tampak lebih tenang. Biasanya, seperti diakuinya, stres menjadi bagian dari kehidupan sehari-harinya. Sebagai anak bungsu dari dua bersaudara, buah hati pasangan Yon Koeswoyo dan Sutrini (akrab disapa Susi), ia mengaku masih kesulitan untuk fokus berkarya sebagai musisi.
"Untuk saat ini, saya ingin masalah ini terselesaikan terlebih dahulu. Pikiran saya masih terpecah dengan kasus ini," ujar David Koeswoyo ketika ditanya mengenai rencananya untuk kembali aktif di dunia hiburan.
Menyerahkan Kuasa Hukum
David telah menunjuk Askhar Wijaya Subiyanto, S.H. sebagai kuasa hukumnya untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan ini. Termasuk di antaranya adalah BA, yang disebut sebagai sumber utama permasalahan keluarga ini.
Laporan ke Propam
Askhar menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya, salah satunya terkait dugaan pengalihan sertifikat rumah dari nama almarhum Yon Koeswoyo ke BA.
"Padahal, rumah tersebut diperoleh almarhum jauh sebelum mengenal BA. Pengalihan ini jelas merugikan kedua anak almarhum serta almarhumah Sutrini, yang merupakan istri sah," ungkap Askhar.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan SP2 Lidik yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Timur ke Propam karena dianggap janggal dan patut dipertanyakan.
"Kalau kita bicara fakta, tidak ada alasan bagi Polres Jakarta Timur untuk menerbitkan SP2 Lidik. Bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses hingga ke pengadilan," tegasnya.
Askhar berharap bahwa keadilan tetap ditegakkan bagi siapa pun yang mencari perlindungan hukum.
Dugaan Penguasaan Harta dengan Cara Licik
David Koeswoyo menilai tindakan BA sebagai sesuatu yang licik dan menghalalkan berbagai cara demi menguasai harta peninggalan almarhum Yon Koeswoyo.
"Perilaku BA sudah terlalu keterlaluan. Saya tidak akan lagi berkompromi atau mengalah," ujar David dengan tegas.
David juga mengungkapkan bahwa ibunya mengalami syok berat akibat persoalan ini, yang berujung pada kondisi kesehatan yang memburuk hingga meninggal dunia.
Selain itu, David mempertanyakan keabsahan pernikahan BA dengan ayahnya.
"Jika benar menikah, kenapa tidak ada satu pun keluarga besar Koeswoyo yang mengetahui atau menghadiri pernikahan mereka? Selama ini, yang kami tahu, mereka hanya hidup bersama," kata David.
Ia bahkan menyoroti kejanggalan dalam buku nikah BA dan Yon Koeswoyo, yang diterbitkan oleh KUA Matraman, Jakarta Timur.
"Ini sangat aneh. Di buku nikah tersebut tertulis bahwa status almarhum ayah saya adalah perjaka dan mahasiswa. Padahal, saat bersama BA, usia beliau sudah 52 tahun," ujarnya sambil tertawa.
Pada Juli 2018, kakak David, Garry Koeswoyo, mulai mencari keabsahan status tersebut guna memperoleh kejelasan hukum terkait kasus ini.