Jambi, Wartapembaruan.co.id - Persoalan pengangkutan limbah b3 yang ada di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher menuai konfilik besar, antara PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS) dan PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM).
Pasalnya, kontrak limbah b3 yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Raden Mattaher diduga ada tindakan yang Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan dalam Pasal 21 Undang-Undang AP.
Persoalan ini akan menjadi atensi khusus, limbah b3 yang dikategorikan berbahaya ini harus di tempatkan pada perusahaan yang sesuai dengan standar pengolahan, agar tidak di salah gunakan oleh perusahaan yang ingin mengambil limbah b3 tetapi belum tahu secara pasti peruntukannya.
Ditemui di ruangan dan dilokasi antara Penasehat Hukum PT. Anggrek Jambi Makmur dan salah seorang pegawai rumah sakit hariyadi sebagai penanggung jawab untuk limbah b3 dibagian kesling mangatakan inikah dapur rumah sakit, bukan punya saya pribadi.
"Nanti kalo masalah teknis, kalo masalah limbah b3, mas lebih tahu saya dari pada mas, nanti selesai dari pak ben datang, kalo pak ben datang kita buka sama sama, sekarang dan usah banyak ini, kalo mas dak senang, mas keatas, managemen", katanya hariyadi.
Selanjutnya, Hariyadi selaku penanggung jawab limbah B3 kesling Rumah Sakit Umum Raden Mattaher mengatakan sudah kami konfirmasi, tapi ingatnya kapasitas saya hanya mengkonfirmasi pak ben, kapan datang nya saya tidak tahu pasti, saya usahakan.
"Mbak dak tahu diatas masih ada lagi, dan untuk surat hariayadi tidak pernah menerima surat yang diberikan oleh pihak penasehat hukum pt. anggrek jambi makmur, baru ini menerima surat tersebut, dan untuk surat kan, itu berikan ke dirut rumah sakit", tutupnya.
Selanjutnya selang beberapa menit, tim awak media bersama penasehat hukum PT. Anggrek Jambi Makmur akhirnya bertemu dengan kepala kesling Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Ben Patar Siahan.
Konfirmasi dari penasehat hukum dan tim awak media saat bertemu kepala kesling ben patar siahaan menuai pertanyaan besar dikarnakan, ben patar siahaan enggan menjawab beberapa komfirmasi.
" Bapak dari mana, media mana, ada surat tugasnya mau kesini, saya surat tugas dari kantor bapak, kalau ngak kita kepimpinan senin, saya enggak akan bisa kasih data", tuturnya.
Diketahui, prihal limbah b3 Rumah Sakit Umum Raden Mattaher sedang berkontrak dengan PT. Anggrek Jambi Makmur, tetapi dalam kenyataannya pengambilan pengangkutan limbah b3 Rumah Sakit Umum Raden Mattaher juga berkontrak bersama PT. Kenali Indah Sejahtera. Ini yang menjadi tanda tanya besar, perusahaan mana yang mempunyai standar pengolahan limbah b3?,
Dalam hal ini pertemuan yang di lakukan bersama kepala instalasi konseling ben patar siahaan menjawab pertanyaan mau minta data atau informasi langsung ke pimpinan.
"Kalau masalah teknisnya disini semuanya buk, kalau ibuk bilang saya engga tahu, saya tahu selaku kepala instalasi kesling, masukknya pt.kis sepengetahuan saya (berrti saya di kasih tahu), makanya daei dasar itulah saya buat jadwal (saya sendiri yang buat jadwal)", tutupnya.
Untuk itu, sampai berita ini di turunkan awak media masih berusaha untuk mencari informasi lebih lanjut, dan akan sesegara mungkin mengkonfirmasi pihak pihak terkait, mengenai arah limbah b3 Rumah Sakit Umum Raden Mattaher sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Sumber: Amri)