Iklan

Catatan PP No. 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran JKK Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

warta pembaruan
19 Februari 2025 | 5:17 PM WIB Last Updated 2025-02-19T10:17:34Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI/BPJS Watch)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Lahirnya PP no. 7 Tahun 2025 ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha khususnya di sektor padat karya tertentu (ada 6 jenis industry), yaitu melalui keringanan pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen selama 6 bulan, yang berlaku sejak Februari hingga Juli 2025.

Pemberian diskon pembayaran iuran program JKK ini pernah dilakukan pada masa Covid-19 dengan diskon iuran sebesar 99 persen, termasuk pembayaran iuran Jaminan Kematian (JKm) yang juga selama 6 bulan. Tentunya pemberian diskon pembayaran iuran JKK dan JKm pada saat itu untuk mendukung dunia usaha pada saat Covid-19 agar tetap bertahan beroperasi dan tidak melakukan PHK kepada pekerja.

Keringanan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan pada PP No.7 saat ini hanya untuk program JKK, tidak melibatkan iuran JKm, untuk sektor padat karya tertentu dengan jumlah pekerja paling sedikit 50 orang.

Keenam industry padat karya tertentu tersebut adalah Industri Makanan, Minuman dan Tembakau; Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; Industri Kulit dan Barang Kulit; Industri Alas Kaki; Industri Mainan Anak; dan Industri Furnitur.

Seperti kita ketahui bersama Industri-industri tersebut memang mengalami permasalahan yang disebabkan masuknya barang-barang impor yang menjadi kompetitor bagi produk industry tersebut sehingga terjadi penurunan omzet dan pada akhirnya mengancam keberlangsungan industry-industri tersebut. Dampak nyatanya terjadi peningkatan jumlah PHK di sektor padat karya tersebut, yang lebih meningkatkan jumlah pengangguran  terbuka.

Mengacu pada publikasi BPS, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang (4,91% dari total angkatan kerja). Terjadi kenaikan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 270 ribu, dibandingkan Februari 2024. Posisi Februari 2024 tercatat pengangguran terbuka sebanyak 7,20 juta orang (4,80% dari total angkatan kerja).

Peningkatan jumlah pengangguran terbuka ini dikontribusi oleh sektor padat karya, yang memang selama ini menjadi andalan Indonesia untuk pembukaan lapangan kerja formal. Kalau pun nilai realisasi investasi terus meningkat, namun hal tersebut lebih pada realisasi investasi di sektor padat modal yang berbasis teknologi dengan penyerapan lapangan kerja yang terbatas juga.

Potensi peningkatan jumlah pengangguran terbuka ini akan terus terjadi di 2025 jika sektor padat karya terus melemah dan PHK terus berlanjut.

Kehadiran PP No. 7 Tahun 2025 adalah bentuk bantuan bagi cash flow industry padat karya di sisi hilir, bukan upaya untuk membenahi sektor padat karya di sisi hulu. Tentunya diharapkan pemberian keringanan pembayaran iuran JKK ini dapat membantu menahan laju PHK di sektor padat karya, walaupun itu berat bila di hulu tidak dilakukan perbaikan seperti membatasi secara signifikan barang impor, kemudahan mendapatkan modal dengan bunga rendah, dsb.

Selain mengatur tentang keringanan pembayaran iuran JKK, PP no. 7 ini pun mengatur tentang rekomposisi iuran JKK ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk iuran JKK di Tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah rekomposisi iuran JKK sebesar 0,12 persen. Rekomposisi iuran JKK Tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah ini berlaku hanya 6 bulan dan untuk pekerja di enam jenis industry padat karya. Selebihnya rekomposisi iuran sebesar 0,14 persen.

Pada PP no. 6 tahun 2025 rekomposisi iuran JKK ke JKP ditetapkan sebesar 0,14 persen untuk segala Tingkat resiko lingkungan kerja, namun di PP no. 7 ini khusus untuk 6 industri padat karya selama 6 bulan  ditetapkan 0,12 persen.

Tentunya penerapan rekomposisi iuran JKK ke JKP sebesar 0,12 persen ini untuk mendukung ketahanan dana program JKK dan mengendalikan rasio klaim JKK.

Setelah adanya keringanan pembayaran iuran 50 persen akan terjadi penurunan pendapatan iuran JKK, sementara klaim JKK cenderung naik tiap tahun. Jumlah pekerja yang bekerja di Tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah ini memang yang paling banyak sebagai peserta JKK di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya PP No. 7 Tahun 2025 ini diharapkan angka PHK di enam sektor padat karya tersebut bisa diturunkan, dan seharusnya Pemerintah meminta komitmen Perusahaan yang mendapat diskon pembayaran iuran JKK 50 persen ini untuk tidak melakukan PHK.

Mengingat potensi PHK juga bisa dilakukan di Perusahaan subkontrak dari Perusahaan di enam industry padat karya tersebut seharusnya Perusahaan subkontrak yang mempekerjakan pekerja di bawah 50 orang juga dapat fasilitas diskon pembayaran iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Pemerintah tidak boleh berhenti dengan memberikan diskon pembayaran iuran JKK, tetapi yang utama harus membenahi sisi hulu industry padat karya khususnya membatasi barang impor secara signifikan sehingga produk-produk lokal kita mendapatkan pasar yang berkualitas di dalam negeri. Berikan kemudahan akses modal serta upayakan pembukaan pasar ekspor di luar negeri bagi produk-produk sektor padat karya kita.



Semoga industry padat karya kita bisa lebih baik lagi ke depan dengan perlindungan khusus dari pemerintah sehingga pembukaan lapangan kerja semakin besar untuk menurunkan Tingkat pengangguran terbuka. (Azwar)


Pinang Ranti, 19 Februari 2025

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Catatan PP No. 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran JKK Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Trending Now

Iklan