Iklan

Apjati Dorong Pemerintah Revisi PP No 22 Tahun 2022 untuk Pelindungan PMI

warta pembaruan
12 Februari 2025 | 11:33 AM WIB Last Updated 2025-02-12T04:33:06Z

Ketua Divisi Kelautan dan Perikanan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Hengki saat Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kofuku, dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), Rabu (5/2/2025) (Istimewa-DPR)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2022 tentang tata cara penempatan awak kapal perikanan migran.

Menurut Ketua Divisi Kelautan dan Perikanan Apjati, Heng

ki, PP tersebut masih menimbulkan dualisme antara perhubungan laut dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

"Kami mendorog pemerintah lewat DPR untuk merevisi PP No.22 tahun 2022 tentang tata cara penempatan awak kapal perikanan migran. Di PP ini masih ada dualisme antara perhubungan laut dengan kementerian P2MI," ujar Hengki dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kofuku, dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), Rabu (5/2/2025).

Hengki juga menjelaskan, saat ini banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal perikanan berbendera China. Mirisnya, permasalahan ABK PMI di kapal perikanan China tersebut paling banyak.

Padahal Hengki menyebut, saat ini Indonesia menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat China (RRC) cukup banyak yang tercatat ada delapan MoU. Namun sejauh ini diketahui Hengki tidak ada satupun kerjasama Indonesia-China yang membahas terkait penempatan tenaga kerja.

"Karena itu, Apjati juga mendorong pemerintah untuk melakukan MoU terkait penempatan ABK di kapal-kapal berbendera China," ucap Hengki.

Jika langkah tersebut belum bisa dilakukan, Hengki menyarankan agar setidaknya dilakukan Mutual Legal Assistant (MLA) yang bertujuan untuk melindungi ABK di kapal-kapal tersebut.

"Harapan kami mendorong pemerintah untuk dapat melakukan MoU untuk penempatan ABK di kapal-kapal berbendera China. Minimal kalau itu tidak dapat dilakukan, adakan MLA atau Mutual Legal Assistant untuk perlindungan ABK di kapal-kapal bendera China," kata Hengki.

Tidak hanya itu, Hengki juga menekankan pemerintah untuk melarang penempatan pekerja migran perseorangan di sektor paling bawah termasuk awak kapal perikanan migran. "Langkah tersebut diharapkan bisa melapisi perlindungan PMI," pungkas Hengki. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apjati Dorong Pemerintah Revisi PP No 22 Tahun 2022 untuk Pelindungan PMI

Trending Now

Iklan