Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi terkait penggalangan dana yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret), di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025).
Gugatan diajukan oleh pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) terhadap dua termohon, yakni PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, yang berhalangan hadir dalam sidang.
Sidang yang berlangsung secara terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, didampingi oleh anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta panitera pengganti Melin Evalina Simatupang.
Di awal sidang, Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat menanyakan kepada para pihak mengenai relevansi perkara ini mengingat prosesnya sempat tertunda cukup lama.
Penundaan tersebut terjadi karena majelis komisioner menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, sehingga sidang baru dapat dilanjutkan setelah SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta diterbitkan.
Setelah para pihak menyatakan setuju untuk melanjutkan sidang, majelis juga menyatakan bahwa pemeriksaan legal standing telah sesuai.
Lebih lanjut, Majelis juga menegaskan bahwa PT Indomarco Prismatama merupakan perseroan terbatas, sehingga perlu dikaji lebih lanjut apakah dapat dikategorikan sebagai Badan Publik dalam konteks sengketa informasi ini.
"Pemohon bisa menjelaskan kronologi permohonan informasinya?" tanya Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.
Pemohon menjelaskan bahwa permintaan informasi telah disampaikan melalui pos, dengan bukti tanda terima dari security Indomarco. Namun, pihak termohon menyatakan bahwa mereka tidak menguasai informasi yang diminta oleh pemohon dan mengaku tidak menerima surat permintaan informasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Agus Wijayanto meminta panitera untuk mengirimkan kembali berkas permohonan informasi dan surat keberatan kepada termohon.
"Termohon nantinya akan menerima kembali dokumen permintaan informasi dan keberatan dari pemohon melalui panitera," ujar Agus Wijayanto.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat juga mempertanyakan status hukum PT Indomarco Prismatama, apakah sudah menjadi perseroan terbatas terbuka (Tbk) atau masih berbentuk perseroan tertutup.
Majelis juga menyoroti apakah ada bukti awal yang menunjukkan bahwa termohon dapat dikategorikan sebagai Badan Publik dalam konteks aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat.
"Apa yang menjadi dasar pertimbangan pemohon?" tanya Agus Wijayanto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pemohon APIJ menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penghimpunan dana masyarakat oleh beberapa jaringan ritel, termasuk Alfamart dan Alfamidi, yang kemudian disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut APIJ, dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah dan harus dipertanggungjawabkan sebagai hak publik, terutama hingga periode Februari 2023.
Namun, pihak termohon tetap bersikukuh bahwa mereka tidak mengetahui informasi tersebut.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali menyampaikan kepada termohon bahwa apa yang dipertanyakan pemohon mewakili kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa majelis akan menilai apakah lembaga yang melakukan pungutan seperti ini dapat dikategorikan sebagai Badan Publik dalam konteks pengumpulan dana dari masyarakat.
Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat kemudian mempertanyakan kronologi permintaan informasi, termasuk apakah surat permohonan yang dikirim pemohon sudah dialamatkan dengan benar.
Dari fakta yang terungkap dalam sidang, diketahui bahwa pemohon mengirimkan surat ke alamat yang berbeda dari alamat yang dimaksud oleh termohon.
"Kami ingin memastikan distribusi surat dari pemohon kepada termohon berjalan dengan jelas," ujar Harry Ara Hutabarat.
Untuk memastikan bahwa termohon memiliki kesempatan yang adil, majelis memberikan waktu satu minggu bagi termohon untuk menerima kembali berkas dengan lengkap.
Sejalan dengan hal tersebut, Agus Wijayanto menambahkan bahwa termohon berhak mengetahui secara utuh duduk persoalan dalam sengketa informasi ini.
Majelis juga menyarankan agar termohon melakukan _cross-check dan tracking_ terhadap surat yang dikirimkan pemohon, sehingga dapat dijelaskan dalam sidang berikutnya. Selain itu, mekanisme penghimpunan dana harus dijelaskan secara transparan agar tidak hanya berbasis asumsi pemohon.
Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat menegaskan sidang ditunda pekan berikutnya dan meminta baik pemohon dan termohon untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna memperjelas substansi perkara dalam persidangan mendatang.
"Kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, agar mempersiapkan dokumen untuk sidang selanjutnya. Sidang ditunda, Selasa, 4 Maret 2025, pukul 11.00 WIB," tandas Harry Ara Hutabarat.