Iklan

Aliansi Wartawan Indonesia Muaro Jambi Angkat Bicara, Terkait Aksi Demo Warga Mendalo Indah

26 Februari 2025 | 9:33 AM WIB Last Updated 2025-02-26T02:33:35Z


Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id -
Perihal musyawarah yang digelar oleh Pemerintah Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota ( Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, terhadap permasalahan tuntunan warga RT 08 dan RT 09 Desa Mendalo Indah terkait persolan kerusakan jalan yang menjadi akses utama sehari-hari warga, belum menemukan kesepakatan.

Warga tetap bersihkukuh minta jalan mereka segera diperbaiki. Terhadap rencana pemasangan portal tetap akan dilaksanakan oleh warga jikalau permintaannya tidak mampu dipenuhi oleh pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Menyoroti hal itu, Edison Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, angkat bicara. Edison merasa geram atas mangkirnya para pihak pengusaha pemilik tambang pasir dalam kegiatan musyawarah di desa Mendalo Indah tersebut, Selasa (25/2/2025).

Dirinya menilai jika ketiga pemilik Lopon pasir semacam tidak menghormati hak-hak masyarakat, dan seolah mengabaikan undangan pemerintah desa dan kecamatan yang hadir. Padahal pemerintah dalam hal itu hadiri  untuk mencarikan solusi mengatasi permasalah yang menjadi tuntutan warganya. 

Seharusnya para pemilik usaha tambang pasir tersebut, mampu memberikan penjelasan langsung kepada warga secara rinci dan jelas, dan berusaha mendukung pemerintah dalam memenuhi permohonan warga dalam memiliki kebutuhan akses jalan yang dibutuhkan sesuai kelayakan jalan umum.

Namun, pihak pemilik tambang hanya mengirimkan para utusannya yang terdiri dari anak buah dan istrinya. Yang sejatinya mereka yang diutus itu juga tidak memiliki keputusan yang dapat menjadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menyelesaikan tuntutan warga. Yang mana warga RT 08 dan RT 09 Desa Mendalo Indah sudah sangat geram dan marah atas aktivitas angkutan pasir yang menjadi penyebab rusaknya jalan mereka.

" Apalagi pengusaha pasir tersebut juga menggunakan mobil Dump Truck dengan kapasitas besar untuk angkutan pasir melalui jalan lingkungan perumahan. Jikapun dibangun jalan yang layak pastilah ada tehnis perawatannya, dan tetap melarang angkutan dengan bobot kapasitas besar seperti itu " terangnya.

Dirinya juga menemukan kejanggalan dalam perizinan yang dimiliki oleh ketiga tambang pasir tersebut. Yang mana pihak desa Mendalo Indah semacam tidak memiliki dokumen perizinan milik ketiga tambang pasir tersebut.

" Sesuai yang dijelaskan oleh kepala Desa Mendalo Laut yang turut hadir pada saat musyawarah. Beliau menjelaskan jika wilayah tambang pasir tersebut berada di Desa Mendalo Laut bukan diwilayah Desa Mendalo Indah " terang Edison.

" Namun saat ditanya perihal perizinan ketiga tambang pasir tersebut, kepala Desa Mendalo Laut tidak mampu menunjukkannya. Menurut analisa, ketiga tambang pasir tersebut diduga belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Yang mana tanggungjawab dan kewajiban semacam belum mampu dipenuhinya " ungkap Edison.

Dilihat dari teknis perizinan semestinya untuk penggunaan jalan umum, setidaknya pihak tambang pasir harus memiliki persetujuan dari masyarakat sekitar yang terdampak dari aktivitas angkutan produksi tambang. Dirinya berpesan, agar pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan Jambi Luar Kota tidak menutup-nutupi persolan tersebut.  

" Jika ketiga aktivitas tambang pasir tersebut berizin resmi, kami juga mohon ditunjukkan yang sebenar-benarnya. Agar jika terdapat kekurangan, dapat kita carikan solusinya bersama-sama. Yang jelas banyak kajian dari sistem perizinan berusaha dibidang pertambangan " tambahnya.

Dirinya juga memaparkan terkait Dokumen AMDAL. Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, ada yang namanya KA-ANDAL. KA-ANDAL berfungsi sebagai pedoman untuk mengidentifikasi, merencanakan, dan mengatur pelaksanaan analisis dampak lingkungan yang lebih rinci. Proses ini mencakup penentuan ruang lingkup dan metodologi yang akan digunakan dalam analisis dampak lingkungan.

KA-ANDAL juga menjadi dasar bagi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan masukan dan tanggapan sebelum proyek dimulai, sehingga tercipta transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Selanjutnya ANDAL, ANDAL merupakan dokumen yang lebih rinci yang mencakup analisis mendalam tentang dampak lingkungan dari suatu proyek dan kegiatan pertambangan. Proses pembuatan ANDAL melibatkan berbagai studi teknis, seperti kajian kualitas udara, air, tanah, dan kehidupan satwa, untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif dari kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Setelah itu RKL, Tujuan dari RKL adalah untuk memastikan bahwa semua potensi dampak negatif yang telah diidentifikasi dalam ANDAL dapat diatasi dengan cara yang efektif. RKL juga berfungsi sebagai panduan bagi pelaku usaha dalam mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan. 

Terakhir RPL, RPL adalah dokumen yang merinci prosedur pemantauan yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi yang tercantum dalam RKL berjalan dengan baik. RPL mencakup jadwal pemantauan, metode pengukuran, dan parameter lingkungan yang akan diawasi, seperti kualitas udara, air, dan tanah.

Ditambah dengan Kajian Teknis, tak jauh berbeda dengan dokumen AMDAL dan dokumen lainnya. Kajian Teknis Tambahan berfungsi untuk memastikan bahwa semua aspek lingkungan yang relevan telah diperhitungkan, dan pelaku usaha tambang juga mampu menyediakan informasi tambahan yang mungkin diperlukan oleh pihak berwenang dalam proses pengambilan keputusan. 

" Yang jelas jika suatu usaha pertambangan hanya memiliki Surat Rekomendasi dari pihak ESDM, itu belum memastikan jika pelaku usaha pertambangan tersebut sudah mengantongi izin resmi " tegasnya.


( Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Wartawan Indonesia Muaro Jambi Angkat Bicara, Terkait Aksi Demo Warga Mendalo Indah

Trending Now

Iklan