Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Sudah seringkali masyarakat Simpang Sungai Duren menyampaikan keluhannya, terkait kerusakan jalan dan polusi debu yang disebabkan oleh aktivitas angkutan material dari tiga perusahaan pabrik pengolahan beton readymik di wilayah Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang menjadi pemasok beton readymix ke pengerjaan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC-Ness.
Masyarakat RT 04 di sepanjang jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren sudah mulai resah terhadap aktivitas angkutan material ketiga perusahaan pengolahan Beton Readymik tersebut. Masyarakat seringkali ribut dengan para sopir angkutan material milik ketiga perusahaan pengolahan Beton Readymik tersebut, yang setiap hari melintas tanpa ada tindakan penanganan polusi debu dan kerusakan jalan dari tim K3 ketiga perusahaan tersebut.
Saat ini semua keluhan masyarakat yang terdampak debu dan kerusakan jalan, hanya diatasi oleh PT Hutama Karya Infrastruktur yang melaksanakan pembangunan pengerjaan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC-Ness di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota.
Sepertinya ketiga perusahaan industri pabrik beton readymix yaitu PT HK-SIS, PT SBP ( Super Beton Prima), PT Agung Beton, seolah tidak mendukung PT Hutama Karya Infrastruktur dalam mengatasi permasalah yang selama ini memang menjadi keluhan masyarakat Simpang Sungai Duren disepanjang jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren yang jelas-jelas memanggil terdampak langsung oleh polusi debu dan dampak rusaknya jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren.
Tiga Pabrik Beton Readymik tersebut diketahui baru berdiri semenjak adanya proyek tol dilaksanakan. " Kami tidak mengetahui tentang izin lingkungan kepada masyarakat sekitar jalan di RT 04 Desa Simpang Sungai Duren. Yang jelas mereka tidak mendengar keluhan kami atas polusi debu dan kerusakan jalan. Padahal seringkali kami beritahukan, tapi seolah tidak dipedulikan oleh mereka " ungkap heru masyarakat RT 04 Desa Simpang Sungai Duren, Rabu (19/2/2025).
" Kepada pemerintah coba dilihat kelapangan, lihatlah jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren sudah rusak berat saat ini. Siapa yang akan dimintai tanggung jawab untuk memperbaikinya. Sedangkan masyarakat mengeluh atas kebijakan tiga perusahaan pengolahan Beton Readymik tersebut yang seolah tidak perduli terhadap keluhan masyarakat " tambahnya.
Setidaknya untuk upaya mengurangi dampak negatif yang dapat terjadi pada pelaksanaan pengangkutan bahan konstruksi. Setidaknya pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan.
( Tim)