Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Terkait sapi bantuan pemerintah yang diusulkan para peternak di Kabupaten Muaro Jambi yang pengadaannya dilaksanakan oleh Satuan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Tahun Anggaran 2024.
Ada sebanyak 18 ekor Sapi bantuan tersebut yang yang terdeteksi mati, dan 8 ekornya sudah diganti oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan pengadaan sapi tersebut yaitu CV Fathan Utama Jaya.
Sisanya ada 10 ekor lagi sapi-sapi tersebut yang tidak akan diganti oleh pihak rekanan lantaran sudah lewat dari jadwal garansi 7 hari yang diberikan, diluar jaminan 7 hari tersebut pihak rekanan tidak bertanggungjawab.
Menanggapi hal itu, Edison ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi angkat bicara. Jika pihak rekanan tidak bertanggungjawab mengganti 10 ekor sapi-sapi tersebut, bisa dianalisa 10 ekor sapi tersebut raib setelah diterima kelompok peternak.
Edison berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Satuan Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi agar segera mengusut dugaan modus penyebab matinya sapi-sapi bantuan tersebut. Karena hal itu terkait anggaran pemerintah yang disalurkan ke masyarakat, Rabu (5/2/2025).
" Kami juga mendesak pihak Instansi penegak hukum di Kabupaten Muaro Jambi agar segera menyelidiki penyebab kematian sapi-sapi tersebut, berikan penjelasan yang riel kepada masyarakat agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengapa bisa sapi tersebut pada mati " pintanya.
" Kami juga berharap ada ketrasnparanan dalam pengadaan sapi-sapi tersebut, jika terdapat ada sapi yang mati belum mencapai genap 6 bulan, pihak terkait agar dapat menggantinya agar tidak timbul asumsi lainnya yang membuat tanda tanya " tutupnya.
Dijelaskan Edison, metode kerja yang seharusnya dilakukan oleh Penyedia Barang dan Jasa dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi, Penyedia barang dan jasa harus menyediakan ternak sapi yang sehat agar tidak terdapat hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada saat diserahterimakan terpasang erteq, dan saat pengiriman, penyedia melampirkan, Surat Jalan/Delivery Order, Hasil pemeriksaan bebas dari cacat fisik dan dinyatakan sehat dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari dokter hewan berwenang.
Apabila diperlukan tindakan karantina, penyedia harus mengikuti peraturan yang berlaku, Penyedia barang dan jasa bertanggung jawab terhadap pembagian ternak ke kelompok tani/ternak sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak.
Pengangkutan ternak Sapi dilakukan oleh penyedia barang dan jasa ke lokasi penerima bantuan dengan kriteria, Penerima yang telah ditetapkan, Kandang telah siap digunakan, Diketahui oleh pemerintah desa/dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan, Pendistribusian ternak sampai ke lokasi penerima bantuan sesuai kaidah kesejahteraan hewandan harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular.
Pada saat didistribusikan ke lokasi penerima bantuan, ternak indukan sapi diperiksa oleh PPK/Tim Teknis terhadap jumlah dan spesifikasi teknis sesuai dengan kontrak di lokasi kelompok penerima, diketahui perangkat desa/pejabat instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat, Pada saat penyerahan ternak indukan sapi potong dibuat Surat Tanda Terima Barang (STTB) dari penyedia barang yang ditandatangani dan dicap Penyedia barang/jasa, ketua/pengurus kelompok penerima dan diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan/atau cacat fisik menjadi tanggung jawab penyedia barang untuk mengganti barang yang sudah dikirim.
Jika telah melewati semua proses dan jika dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak maka dilakukan serah terima ternak antara penyedia dengan PPK dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Masa garansi ditetapkan selama 7 (tujuh) hari kalender sejak ternak diterima oleh kelompok terhitung mulai tanggal Surat Tanda Terima Barang (STTB), Apabila terjadi kematian ternak yang disebabkan bukan karena kelalaian peternak sampai dengan 7 (tujuh) hari masa garansi di kelompok dibuatkan berita acara kematian ternak, dan akan menjadi tanggung jawab penyedia barang untuk mengganti ternak tersebut sesuai spesifikasi
dalam kontrak. Selanjutnya dibuatkan Berita Acara penggantian ternak yang diketahui Dinas, Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta bertanggung jawab atas, Pelaksanaan kontrak, Kualitas barang/jasa, Ketepatan perhitungan jumlah, Ketepatan waktu penyerahan, Ketepatan tempat penyerahan.
( Tim)