Iklan

Tuntut 3 Poin, Kelompok Tani Imam Hasan Badang Beri Waktu 10 Hari Untuk Jawaban PT DAS

23 Januari 2025 | 2:09 PM WIB Last Updated 2025-01-23T07:09:54Z


Tungkal Ulu, wartapembaruan.co.id -
Menindaklanjuti pelaksanaan surat aksi damai yang sudah dilayangkan. Hari ini Kelompok Tani ( KT) Imam Hasan Desa Badang yang didampingi Oemas GRIB JAYA, menggelar aksinya di dalam area Tanah Adat Ulayat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang berstatus HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS), Kamis (23/1/2025).

Tiga poin tuntutan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang diatas Tanah Adat Ulayat Desa Badang seluas kurang lebih 2.975 hektar. Berada dalam area HGU PT. DAS, yang dikuasai tanpa pernah mengeluarkan kewajiban 20% sebagai bentuk pola kemitraan dengan masyarakat Desa Badang.

PT DAS seolah sengaja tidak memberikan 20% hak masyarakat Desa Badang dari keluasan HGU diwilayah Desa Badang yang dikuasainya. Diketahui jika Tanah Adat Ulayat Desa Badang seluas 2.975 Hektar yang dikelola menjadi HGU PT. DAS bersertifikat HGU No. 2 Th. 1997 yang izin diketahui sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 yang lalu.

Dalam tuntutannya, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Menolak Perpanjangan HGU PT. DAS karena belum menyelesaikan kewajiban FPKM terhadap Areal Tanah Adat Ulayat Desa Badang seluas 2.975 ha dan Pengelolaan HGU sebagai dasar hukum dan peraturan. Kedua, Mendesak Pihak Kantah ATR/BPN Kuala Tungkal, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kementerian ATR/BPN Pusat untuk Cek lapangan dan ukur Ulang HGU PT. DAS. Ketiga, Usut Tuntas Temuan BPK RI atas adanya dugaan Kelebihan HGU seluas 258 hektar.

Dalam penyampaiannya, Dedi Ariyanto Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, sekaligus Ketua GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memberi waktu 10 hari atas tanggapan pihak PT DAS terhadap tuntutan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang. 

Dirinya dan anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang yang didampingi Anggota GRIB JAYA, sementara waktu sambil menunggu jawaban dari pihak PT DAS atas 3 poin tuntutan KT Imam Hasan Desa Badang, Kelompok Tani Imam Hasan per hari ini mengklem seluas 10 hektar diwilayah Pemakaman Keramat Imam Hasan Desa Badang tidak boleh ada aktivitas apapun dari PT DAS.

Atas dugaan penggelapan hak masyarakat atas 20% pola kemitraan, yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diberikan yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan memang seharusnya diusut tuntas. Sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya yang dikutip dari laman CNN Indonesia tv, "Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum--jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI-- untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ujar Prabowo saat memimpin rapat kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan.

Presiden Prabowo juga menegaskan, "Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus. Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, dan tidak melakukannya, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut. Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," imbuh Prabowo yang menekankan itu harus dilaksanakan jajaran pemerintahannya.

Dedi Ariyanto bersama anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang berharap " Ketegasan sikap presiden Prabowo tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemprov Jambi, agar keadilan dan kesetaraan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan juga berlaku adil terhadap anggota Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang. Sesuai tuntutan kami, kami berharap sikap pemerintah juga mampu berpihak kepada kami " pesannya.

" Kanta ATR BPN Tanjung Jabung Barat juga jangan banyak alasan lagi, yang beralasan menunggu perintah pimpinan lagi. Karena ini sudah atensi pusat surat sudah dilayangkan ke kementerian ATR BPN dan sudah ada jawaban " pinta Dedi.

 (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntut 3 Poin, Kelompok Tani Imam Hasan Badang Beri Waktu 10 Hari Untuk Jawaban PT DAS

Trending Now

Iklan