Iklan

Tidak hanya Di Tangerang, Di Kuala Tungkal Ada Sertifikat Diatas Sungai Pengabuan.

22 Januari 2025 | 8:56 PM WIB Last Updated 2025-01-22T13:56:15Z


Tungkal, Wartapembaruan.co.id
~ Setelah heboh pagar laut ditangerang, ternyata sungai Pengabuan juga sudah dsisertifkatkan, dari penelurusan situs Bhumiatrbpn ada dua surat dengan status hak milik dan hak pakai  dlsepanjang sungai Pengabuan yang berada disekitar kota Kuala tungkal.

Hak Pakai dengan luaasan 98.412 m ( 9,8 Ha ) dan Hak Milik seluas 20.000 m ( 2 Ha ).

Menurut Christian Napitupulu selaku Penggiat Agraria Provinsi Jambi, hal ini adalah kekeliruan cara berpikir ATR BPN, memberikan sertifikat diatas sungai,seharusnya mereka itu tau regulasi.

Memang Bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk difungsikan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tetapi terkait Hak penguasaan oleh negara tersebut sudah diatur oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:

mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Dengan demikian, bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Namun terkait dengan sungai tidak ada dasar yang menyatakan dapat disertifikatkan baik Hak pakai  maupun Hak milik.

Karena banyak aturan yang telah dilanggar yaitu :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang tata cara pendapatan tanah.

Pasal 1 angka 1 UU SDA

Pasal 1 angka 6 UU SDA

Christian Napitupulu juga mengatakan terkait siapa pemilik sertifikat Hak Pakai dan SHM di areal sungai Pengabuan, dia akan mengajak teman - teman mahasiswa untuk melaksanakan aksi di Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jambi untuk menanyakan siapa pemilik dan apa dasar SHM dan Sertifikat Hak Pakai di areal sungai Pengabuan tersebut dikeluarkan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak hanya Di Tangerang, Di Kuala Tungkal Ada Sertifikat Diatas Sungai Pengabuan.

Trending Now

Iklan