Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Jambi berhasil mengamankan sebuah truk bewarna kuning tanpa nomor polisi yang membawa muatan kayu ilegal, Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 16 Januari 2025, di kawasan Pal 14 Pancoran.
Dari hasil invetigasi truk tersebut diduga mengangkut kayu yang berasal dari kawasan Taman Nasional (TN) Berbak, yang merupakan kawasan pelestarian alam untuk konservasi hutan rawa terluas se Asia Tenggara, yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang seharusnya dilindungi dan dijaga untuk melindungi kelestarian ekosistemnya.
Pemilik kayu ilegal ini diduga kuat adalah seorang laki-laki berinisial 'K, warga Talang Bakung termasuk pemain lama, yang kemudian kayu itu akan diselundupkan kesalah satu pengergajian ilegal di perbatasan Desa Tangkit dan Kota Jambi.
Kapolres Kota Jambi 'AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, untuk saat ini truk dan muatan kayu ilegal tersebut telah diamankan di Polresta Jambi, untuk di proses lebih lanjut, dan untuk supirnya sekarang ini melarikan diri dan kini sedang dalam pencarian.
"Lebih dari itu Kapolres tidak bisa lagi menaggapi pertanyaan dari awak media, untuk keterangan lebih lanjutnya bisa langsung kekasat reskrim. Ucapnya"
Tim media mencoba menggali informasi dari Kasat Reskrim terkait kronologi dan terduga, dan sampai sekarang belum ada jawaban dan keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim.
Dari pengakuan beberapa awak media setelah berita kayu ilegal ini terbit, dan Viral di Medsos kini sebagian sudah tidak terlihat lagi ada dugaan oknum Kepolisian yang meminta berita ini tidak di publish, ada apa?
(Tim)