Riau, Rokan Hilir, Wartapembaruan.co.id --Status kepemilikan lahan perkebunan sawit areal 88 yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diketahui berusaha diklaim satu pihak. Hal ini didasari pada lahan perkebunan sawit seluas 530 Ha, yang saat ini status kepemilikan lahan nya tak bisa ditunjukkan oleh pihak Dewi Maya Tanjung.
Namun, DewI Maya Tanjung, yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, diketahui tetap melakukan operasional produksi di lahan perkebunan sawit tersebut, dibuktikan dengan menempatkan penjaga di areal perkebunan.
Hal ini yang menjadi pemicu keberatan dari pihak Abdul Rahman Silalahi, pihak yang secara legalitas dan keabsahan dokumen memiliki bukti transaksi jual beli lahan perkebunan sawit areal 88 tersebut.
Indra Raja Saputra, Wakil Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Rokan Hulu (Rohul), yang diberikan kuasa pengamanan oleh pihak Abdul Rachman Silalahi, turut berkomentar mengenai sengketa wilayah lahan perkebunan sawit ini. Kepada awakmedia, Jumat, (10/1), Indra memberikan konfirmasi terkait kronologi peristiwa, sekaligus meluruskan tudingan pihak Dewi Maya Tanjung terhadap kedatangan anggota Pemuda Pancasila (PP) ke lokasi kemarin, Kamis (9/1).
"Perlu kami luruskan, kedatangan anggota PP ke lokasi perkebunan sawit areal 88 kemarin, didasarkan laporan pihak Abdul Rahman Silalahi yang menanyakan legalitas kepemilikan lahan perkebunan sawit tersebut," ujar Indra, sapaan akrab nya. Lebih lanjut, Indra menambahkan, tak ada niat atau tendensi untuk memicu konflik atau kerusuhan dengan pihak Dewi Maya Tanjung, yang diketahui dikawal oleh organisasi kesukuan setempat.
"Kedatangan kami bersama anggota MPC PP Rohul ke sana didasari atas kuasa pengamanan lokasi areal perkebunan sawit oleh AR. Silalahi, legalitas kuasa nya pun jelas," tambah Indra lagi. Namun, tambahnya, narasi miring yang dikembangkan pihak Dewi Maya Tanjung, seakan - akan kami ingin menguasai lahan perkebunan sawit areal 88 tersebut, sama sekali tak benar dan tak berdasar.
"Kami bertanya legalitas kepemilikan lahan, dan pihak mereka tak bisa menunjukkan, maka tak dibenarkan pihak Dewi Maya Tanjung melakukan produksi di areal tersebut, apalagi menempatkan penjaga kebun tanpa kepemilikan surat yang lengkap," terang Wakil Sekretaris MPC PP Rohul ini.
Syahmadi Malau, Ketua MPC PP Rohul pun turut memberikan keterangan nya terkait permasalahan lahan perkebunan sawit tersebut. Syahmadi menekankan pentingnya legalitas dokumen terhadap satu kepemilikan lahan. "Di sini pentingnya legalitas dan dokumen terhadap satu kepemilikan lahan, kalau pihak Dewi Maya Tanjung merasa memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan lahan perkebunan sawit tersebut, harusnya tinggal ditunjukkan saja, jangan berkilah dan malah mengembangkan narasi yang tidak berdasar," tutup Syahmadi.(Rahmad)