Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Kilas balik 2024, nasib Bu Suprapti yang memiliki 5 tumbuk tanah dan 18 batang tanaman kelapa sawit, yang digusur proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Sesi IV Tempino-IC-Ness, yang merupakan bagian dari Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang akan menghubungkan Provinsi Sumatra Selatan dengan Provinsi Jambi. Yang hingga saat ini Bu Suprapti belum mendapatkan ganti rugi dari lahan perkebunan kelapa sawit miliknya yang terkena proyek Tol.
Terakhir dipertanyakan oleh Bu Suprapti ke Kantor BPN Muaro Jambi, uang ganti rugi senilai kurang lebih 45 juta rupiah tersebut akan diserahkan ke pengadilan negeri Sengeti lantaran ada pihak lain ( anak tirinya) yang mengaku sebagai ahli waris yang sah dari lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sebut saja Yulman, ia ditemani saudara sepupunya sebelumnya juga diminta datang ke Kantor BPN Muaro Jambi oleh pegawai BPN untuk menjelaskan perihal kepemilikan dokumen SKT ( Surat Keterangan Tanah) milik Abdul Madjid almarhum yaitu kakek Yulman, dan mertua dari Bu Suprapti dan juga kakek dari anak-anaknya Bu Suprapti.
Dari pertemuan pertama di kantor BPN Muaro Jambi antara Yulman yang ditemani sepupunya (Eman) salah satu pegawai di Puskesmas Desa Simpang Sungai Duren, dan Bu Suprapti yang didampingi anak-anaknya serta beberapa orang awak media, belum menemukan kesepakatan. Pihak BPN Muaro Jambi sepertinya hanya meminta pembuktian siapa dari kedua belah pihak yang benar-benar memiliki dokumen yang sah atas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut yang masuk dalam objek Tol Betung-Tempino-Jambi Sesi IV Tempino-IC-Ness di wilayah kelurahan Pijoan.
Hari berikutnya Bu Suprapti bersama dua orang anaknya mendatangi lagi Kantor BPN Muaro Jambi untuk mempertanyakan hal yang sama kepada pihak BPN Muaro Jambi. Alhasil pihak BPN Muaro Jambi tetap bersikukuh akan menyerahkan uang ganti rugi sebesar 45 juta rupiah tersebut ke kantor pengadilan negeri Sengeti menjelang ada penentuan dari kedua belah pihak yang ditunjuk menjadi ahli waris yang sah atas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Perlu diketahui jika tanah milik Abdul Madjid almarhum di lokasi tersebut, ada sekitar kurang lebih 7 hektar. Diatas lahan 7 hektar tersebut kurang lebih 25 tahun yang lalu sudah ditanami tanaman kelapa sawit oleh Bu Suprapti bersama almarhum suaminya Herman anak Abdul Madjid almarhum.
Dari hasil kebun kelapa sawit tersebut, diakui Bu Suprapti hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut juga ia berikan kepada istri tua Herman almarhum dan anaknya untuk mendukung biaya kehidupan istri tua dan anak-anak Herman almarhum.
Dari hasil kebun kelapa sawit tersebut, Bu Suprapti juga membantu biaya sekolah dan kuliah Yulman hingga mencapai gelar Serjana Hukum di salah satu Fakultas di Jambi.
Diceritakan lebih detail oleh Bu Suprapti, dalam mengelola tanah yang kurang lebih 7 hektar tersebut dirinya juga mendapat Izin dari almarhum suaminya untuk menggarap dan lahan kosong milik suaminya yang menjadi satu-satunya ahli waris dari Abdul Madjid almarhum lantaran Abdul Madjid almarhum hanya memiliki anak laki-laki satu-satunya yaitu Herman almarhum.
Lahan kurang lebih 7 hektar tersebut ia tanami tanaman kelapa sawit yang ia upahkan pengelolaannya. Lantaran almarhum suaminya masih sibuk bekerja di Kota Jambi, dengan uang seadanya ia upahkan lahan tersebut untuk ditanami kelapa sawit kepada orang lain. Alhasil dari lahan perkebunan kelapa sawit tersebut ia mampu menghidupkan anak-anaknya serta sempat juga memberikan sebagian hasilnya kepada istri tua almarhum suaminya dan juga buat sekolah anak istri tuanya ( Yulman) hingga mendapat gelar Serjana Hukum.
Balasan yang cukup pahit bagi Bu Suprapti yang diduga dilakukan oleh anak almarhum suaminya dari istri tua almarhum suaminya. Dibiayai sekolah hingga mendapat gelar Serjana Hukum, malah balasannya cukup memukul hatinya.
Dari lahan 7 hektar tersebut, kurang lebih 4 hektarnya diduga di Buldozer hingga tidak ada satupun lagi pohon kelapa sawit miliknya yang berdiri utuh. Kabarnya pemusnahan lahan perkebunan kelapa sawit milik Bu Suprapti yang kurang lebih 4 hektar tersebut diduga dirusak dan dirobohkan dalam satu malam oleh tangan-tangan oknum berhati jahat dan tidak berprikemanusiaan.
Padahal siang harinya tanaman kelapa sawit miliknya tersebut baru ia berikan pupuk, berharap mendapatkan hasil panen yang cukup lumayan, malah hatinya hancur ketika ia lihat kebun kelapa sawit miliknya tersebut sudah tersisa puing-puing yang berserakan.
Diduga dirusak oleh PT NBA Subkontraktor yang menjadi Vendor Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Sesi IV Tempino-IC-Ness Tahun 2024. Perusahaan NBA ini diketahui adalah subkontraktor dibidang pertambangan sebagai penyedia material tanah urug, pasir dan batu-batuan.
Berdasarkan keterangan, PT NBA ini perusahaan yang berasal dari Provinsi Pekanbaru. Namun sesuai data yang diperoleh, PT NBA ini diduga adalah perusahaan asal Provinsi Lampung yang selalu berdampingan dengan pelaksanaan pembangunan proyek Tol Jambi-Betung sebagai penyedia barang dan jasa material tambang tanah urug, pasir dan bebatuan ke proyek Tol.
Hingga kini PT NBA yang telah melakukan dugaan pengrusakan terhadap kebun kelapa sawit milik Bu Suprapti, belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kerusakan 400 batang tanaman kelapa sawit milik Bu Suprapti.
Bu Suprapti dalam hal ini berharap agar pemerintah lebih peduli terhadap nasibnya yang dizalimi oleh para oknum yang telah sengaja merusak Kebun Sawit miliknya. Dirinya juga meminta bantuan kepada presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo, atas nasib buruk dari perbuatan zhalim para oknum yang tidak memiliki hati dan rasa kemanusiaan yang telah merusak kebun kelapa sawit miliknya, Rabu (1/1/2025).
" Tolonglah saya pak, tanaman kelapa sawit itu milik saya pak, mengapa harus dikorbankan untuk pengerjaan proyek Tol. Mengapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya pak, mengapa harus kebun saya yang dirusak. Tolonglah saya pak presiden, berikan saya keadilan pak. " keluhannya. (Tim)