Jakarta,Wartapembaharuan.co.id-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Herdarto SH.MH., pada Senin (6/1/2025) menggelar persidangan perkara Penetapan Pembatalan Perwalian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Tulus Pakpahan.
Dalam gugatan perkara Pembatalan Penetapan Perwalian Jatniel Divaradetua Pakpahan tersebut, tergugat 1.Antonius Gorga Martua S, tergugat 2.Line Merliana Pakpahan, dan tergugat 3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
Para tergugat digugat oleh Penggugat 1.Netty R Gultom, dan penggugat 2.Togar Eduart Gultom.
Dalam kesaksiannya saksi Tulus Pakpahan dalam menjawab pertanyaan penasehat hukum dan majelis hakim, pada pokoknya menerangkan; dalam pemahamannya dengan Penetapan Perwalian dari anak Jatniel Divaradetua Pakpahan, bahwa anak kurang lebih umur 2 bulan, maka orangtuanya mengundang sanak keluarga Pakpahan dan Hula-hulanya dan Tulang Gultom dalam rangka membabtiskan ke Gereja seusai acara pembabtisan.
“Usai acara pembabtisan, kemudian dilanjutkan acara adat Batak, untuk seterusnya mencatatkan ke Akte Kelahiran dari Dinas Dukcapil. Usai saksi Tulus Pakpahan memberikan keterangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan proses hukum ini pada minggu depan. Sidang lanjutan direncanakan akan tetap digelar di PN Jakarta Timur.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat melibatkan persoalan perwalian anak yang sensitif dan sejumlah pihak dengan peran penting dalam keluarga serta instansi terkait.