Iklan

Perlu Diklarifikasi Tiga Nama Jendral Yang Disebut Terkait Dengan SHGB Kapling Pagar di Laut Agar Tak Jadi Fitnah

28 Januari 2025 | 8:20 AM WIB Last Updated 2025-01-28T01:20:18Z


Banten, Wartapembaruan.co.id ~
Pembatalan sertifikat dan pembongkaran pagar laut di Pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa, patut diapresiasi, tapi masalah tidak bisa semerta-merta dapat dianggap selesai. Karena harus diusut siapa pemberinya dan siapa yang menerima hak yang culas dari aparat brengsek dan mencari keuntungan dari korupsi melalui administrasi ini.

Praktek menjual kebijakan yang disalah-gunakan oleh persekongkolan para aparat pemerintah ini jelas merupakan kejahatan yang tidak terampuni, sehingga harus mendapat sanksi yang berat. Dan semua bentuk kerugian yang telah mendera pemerintah dan rakyat harus ditanggung penuh oleh pihak penerima sertifikat yang tidak sah dan telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kemarahan warga masyarakat banyak yang ikut merasakan kerugian dalam bentuk waktu, perhatian serta aksi unjuk rasa sehingga perselingkuhan antara pejabat dengan pengusaha ini dapat memberi rasa keadilan bagi rakyat. Sebab harus diakui, jika tidak ada reaksi unjuk rasa serta pemberitaan yang viral, mana mungkin kejahatan yang lebih bersifat pengkhianatan ini dapat terbongkar. Karena itu demi dan untuk keadilan bagi rakyat, pengusutan yang tuntas dan menyita sejumlah keuntungan yang telah dan masih akan diperoleh agat dapat segera dikembalikan kepada rakyat.

Setidaknya, teriakan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Prabowo Subianto, menuntut penggantian ongkos pembongkaran pagar laut yang dikapling dari perselingkuhan itu juga dapat harus dan wajib juga untuk diganti, seperti diungkapkan usai melihat langsung saat pembongkaran pagar laut itu di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, 22 Januari 2025.

Tentu saja siapa pihak yang memerintahkan pemagaran laut itu diungkap ke publik. Karena memang masyarakat berhak mengetahui dan mengikuti proses penyelesaiannya secara hukum, berikut semua aparat yang terlibat dalam persekongkolan jahat itu agar dapat memberi efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada penguasa dan pengusaha yang terlibat di dalam korup-administrasi dengan menyalah gunakan jabatan dan kesetiaan serta loyalitasnya kepada negara dan bangsa Indonesia.

Langkah bijak Kementerian Kelautan dan Perikanan seusai menyegel dan membongkar pagar laut yang pongah dan arogan itu bersama Marinir Angkatan Laut yang perlu diapresiasi dan patut mendapatkan penghormatan itu pantas ditindak lanjuti dengan penyerahan penyidikan dan proses penangan kasus kepada pihak yang berwenang untuk membawa ke pengadilan dengan pengawalan yang ketat dan transparan. Apalagi dari kasus pemagaran laut ini semakin santer menyebut sejumlah pihak yang bisa merugikan nama baik dan reputasi mereka.

Tiga diantaranya yang telah mencuat di media massa adalah Laksamana Madya TNI AL Purn. Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan yang berada di Perusahaan Pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pagar laut di Pantai Laut Tangerang, Banten. Nama tokoh militer dan politikus asal Yapen Waropen, Papua ini menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kisahnya menurut pemberitaan Tempo, Freddy Numberi adalah Komisaris di dua perusahaan yang memegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yaitu PT. Cahaya Inti Sentosa yang baru didirikan pada 14 Desember 2023 yang berlokasi di Kawasan 100 Blok C No. 6, Kampung Melayu Timur, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Perusahaan ini ternyata milik PT. Agung Sedayu dan PT. Tunas Mekar.

Susunan pimpinan PT. Cahaya Inti Sentosa ini adalah Nono Sampono selaku Direktur Utama, Kho Cing Siong selalu Komisaris Utama dan Belly Djalil sebagai Direktur. Sedangkan Freddy Numberi sendiri disebut juga oleh Tempo sebagai Komisaris bersama Surya Pranowo Budihardjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.

Letnan Jendral Purn. Dankorps Marinir Nono Sampono yang kini menjabat Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Grup. Sedang Jendral (Purn) TNI AL Hadi Tjahyanto mantau Kepala Staf Angkatan Udara dan mantan Panglima TNI serta mantan Menteri Agraris dan Tata Ruang saat sertifikat kapling laut itu dikeluarkan. Karena pemberitaan yang belum pasti kebenarannya itu perlu diklarifikasi agar tidak sampai merugikan mereka yang terlanjur disebut oleh banyak pihak.

Kejelasan masalah pemagaran laut yang melanggar hukum ini perlu dibuka secara transparan agar dapat jadi pembelajaran bagi semua pihak. Mulai dari proses pembebasan lahan rakyat hingga pagar laut yang ditengarai tidak prosedural dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Terkuaknya soal penggusuran rakyat dan pemagaran laut ini menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu, patut diapresiasi dan penghargaan kepada kesadaran dan peran serta masyarakat yang aktif ikut mengawasi dan mengkritisi tata laksana program pembangunan, apalagi yang mengatas namakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang selayaknya memberi manfaat bagi rakyat, bukan untuk orang per orang atau hanya sebatas kepentingan perusahaan semata, ujarnya.

Yang lebih penting dari semua itu, menurut Pemimpin Spiritual Nusantara ini adalah bertumbuhnya tingkat kesadaran dan kepedulian warga bangsa Indonesia yang semaki kritis. Sebab negeri ini tidak mungkin dapat diurus sendiri oleh pemerintah, maka itu pemerintah juga harus membangun kesadaran rakyat yang cerdas serta memiliki kepedulian terhadap kelanjutan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar, tandasnya. Jadi memang perlu segera adanya klarifikasi dari yang kompeten disebutnya tiga nama Jendral yang dikaitkan dengan kegaduhan sertifikat hak guna bangunan yang mengkapling laut dengan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pantai Utara ujung Barat pulau Jawa ini, agar tak menjadi fitnah dan merugikan nama baik mereka itu.


Jacob Ereste: Banten, 24 Januari 2025

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perlu Diklarifikasi Tiga Nama Jendral Yang Disebut Terkait Dengan SHGB Kapling Pagar di Laut Agar Tak Jadi Fitnah

Trending Now

Iklan