Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Partisipasi masyarakat yang aktif adalah salah satu kondisi ideal untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berhasil dengan baik.
Dalam konteks implementasi kebijakan dan regulasi pemerintah, jika semakin banyak masyarakat terlibat aktif, maka kebijakan dan regulasi tersebut dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas.
Lebih dari itu, partisipasi masyarakat akan sangat membantu untuk memastikan implementasi kebijakan dan regulasi lebih efektif. Karena itu, terkait dengan telah disahkannya PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan pada Juli 2024, sejumlah pihak mendorong masyarakat ikut aktif mensosialisasikan dan mengawalnya, guna memastikan implementasi regulasi ini berlangsung efektif.
Demikian benang merah yang bisa ditarik dari Webinar bertajuk *"Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif”* yang yang diadakan oleh *Komnas Pengendalian Tembakau dan Lentera Anak*, Jumat (10/01/2025).
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes RI, dr Benget Saragih, M.Epid* menyatakan, pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP No 28/2024 tentang Kesehatan sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, karena memuat sejumlah ketentuan larangan dalam memproduksi dan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
“Diantaranya ada ketentuan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada orang di bawah 21 tahun dan wanita hamil, ketentuan larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan produk dan rokok elektronik pada radius 200 meter dari satuan Pendidikan dan tempat bermain anak, pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR), sponsorship dan bantuan/tanggung jawab sosial perusahaan,” kata dr. Benget.
Karena itu ia sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk mensosialisasikan PP Kesehatan dalam bentuk pembuatan desain, sebagai dukungan agar pemerintah memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Misalnya penting adanya stiker bertuliskan “Dilarang Menjual Rokok kepada Usia di bawah 21 tahun dan wanita hamil” atau stiker yang menyatakan “Di sini tidak menjual rokok batangan” karena ini bisa ditempatkan di watung-warung,” tambah dr. Benget.
Senada dengan dr. Benget, *Head of Campaign Lentera Anak, Effie Herdi*, menuturkan, partisipasi aktif masyarakat, khususnya anak muda, adalah bentuk upaya bersama guna menciptakan perubahan besar di masa depan.
“Kita menamakan ini sebagai Butterfly Effect, dimana dari kejadian atau kegiatan-kegiatan kecil yang dilakukan bersama-sama secara konsisten pada saat ini, akan menyebabkan tornado, sebuah kejadian besar atau sebuah perubahan di masa mendatang di suatu tempat,” tutur Effie.
Karena itu Effie mengharapkan dukungan aktif masyarakat untuk membuat karya-karya kreatif sebagai dukungan kepada pemerintah, sekaligus menjadi inspirasi guna melakukan perubahan besar dalam melindungi kesehatan masyarakat khususnya dari bahaya zat adiktif.
Sebagaimana kita ketahui, pada 26 Juli 2024, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Terbitnya PP berisi 1.172 pasal, yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ini, diharapkan membawa perbaikan kesehatan masyarakat yang lebih menyeluruh.
Sejumlah pasal dalam PP Kesehatan yang sangat diharapkan membawa perbaikan adalah pasal tentang pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif pasal 429 sampai pasal 463. Dimana pada Pasal 430 tegas disebutkan beberapa tujuan pengamanan zat adiktif, diantaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, serta mendorong menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Penyebutan tujuan penurunan prevalensi perokok dalam PP Kesehatan bukan tanpa dasar. Indonesia adalah negara ketiga di dunia setelah Cina dan India dengan jumlah konsumsi rokok dan rokok elektronik mencapai 63,1 juta (Survei Kesehatan Indonesia 2023) dan terus meningkat dalam 10 tahun terakhir, terutama konsumsi rokok elektronik yang signifikan peningkatannya. Konsumsi rokok yang tinggi makin memperberat beban penyakit akibat rokok hingga 737 kematian setiap hari, juga menyebabkan defisit keuangan BPJS. Riset menunjukkan kerugian makro ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai 600 triliun rupiah, atau empat kali lebih tinggi dari penerimaan cukai rokok.
Peraturan Pemerintah ini mengatur produk tembakau dan rokok elektronik; melarang melibatkan, menjual dan memberi rokok kepada usia kurang dari 21 tahun dan perempuan hamil; melarang penjualan rokok batangan; meniadakan akses penjualan rokok (zero access) di sekitar sekolah dan tempat bermain anak; melarang iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak, pengaturan kawasan tanpa rokok dan sebagainya.
Saat ini Pemerintah sedang melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk menyiapkan sejumlah aturan teknis agar implementasi peraturan ini bersinergi dengan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Kementerian Kesehatan tidak bisa sendirian mengimplementasikan PP Kesehatan, karena sejumlah pasal terkait pengamanan zat adiktif membutuhkan komitmen dari kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan BPOM. Misalnya pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter di sekitar sekolah dan ruang bermain ramah anak (RBRA) dan pasal pelarangan iklan rokok di lingkungan sekolah dalam jarak 500 meter, harus didukung dengan perubahan revisi pada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan memasukkan poin pengaturan terbaru dalam PP Kesehatan.
Karena itu, Webinar bertajuk ”Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif” ini bertujuan memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan KTR, pelarangan penjualan dan iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak, serta mendorong masyarakat terlibat aktif mendukung implementasi pengaturan zat adiktif melalui kompetisi kreatif “Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif” yang sudah dibuka sejak Desember 2024, hingga Februari 2025, dengan sasaran utama peserta pelajar dan mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Papan tanda (signage) yang dimaksudkan adalah media komunikasi visual yang dirancang untuk menyampaikan informasi, instruksi, atau pesan tertentu kepada khalayak melalui teks, simbol, atau gambar yang bertujuan memberikan informasi aturan/larangan, mengarahkan perilaku untuk mematuhi peraturan, mempermudah identifikasi, menciptakan keseragaman dan meningkatkan keamanan dan kesehatan. Signage dirancang untuk menyampaikan informasi yang efektif, secara cepat untuk mempengaruhi perilaku. (Azwar)