Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Setiap tahun Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.
Kemarin, 12 Januari, sebagai awal pencanangan Bulan K3 Nasional tahun 2025 yang akan berakhir tanggal 12 Februari 2025. Pencanangan Bulan K3 Nasional merupakan hal penting untuk terus mengingatkan semua pihak agar terus berusaha menghindari terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, sehingga pekerja tetap sehat dan produktif.
Adapun tema pada tahun 2025 ini adalah “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).”
Pemerintah mengangkat tema ini sebagai upaya menyoroti peran strategis manusia sebagai penggerak utama keberhasilan SMK3 di tempat kerja. Bulan K3 Nasional menjadi momen penting untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya implementasi SMK3.
Pencanangan Bulan K3 yang dilakukan setiap tahun namun upaya tersebut belum mampu menurunkan angkat kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Mengacu pada data kasus dan klaim kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja mengalami kenaikan setiap tahun, termasuk biaya klaim yang juga terus meningkat.
Pada tahun 2016 jumlah kasus kecelakaan kerja yang diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 101.367 kasus (dengan biaya klaim Rp. 832,77 Miliar), di 2017 naik menjadi 123.040 kasus (klaim Rp. 971,95 M), di 2018 menjadi 173.415 kasus (Rp. 1,22 Triliun), di 2019 sebanyak 182.835 kasus (Rp. 1,57 T), di 2020 sebanyak 221.740 kasus (Rp. 1,55 T), di 2021 sebanyak 234.370 kasus (Rp. 1,79 T), di 2022 sebanyak 297.725 kasus (Rp. 2,39 T), di 2023 sebanyak 370.747 kasus (Rp. 3,04 T).
Pemberi kerja diberikan tanggungjawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini termaktub pada Pasal 1602w BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab VIIA Perjanjian Kerja - Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Majikan.
Pasal 1602w KUH Perdata tersebut mengamatkan Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan.
Peningkatan kualitas SDM untuk memahami dan mengimplementasikan SMK3 memang menjadi strategi yang baik untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang memang harus dimulai dengan upaya penuh pemberi kerja memenuhi Pasal 1602w KUH Perdata tersebut, yaitu memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta seluruh pekerja diberikan pengetahuan tentang K3 dan diperlengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) ketika bekerja di tempat kerja yang memang beresiko atau tidak aman.
Saya pernah mengunjungi korban kecelakaan kerja di sebuah Rumah Sakit di Medan yang tubuhnya terbakar 70 persen. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut ternyata bukan korban pertama, tetapi kecelakaan kerja yang terjadi keempat kalinya.
Saya nilai tidak ada niat Perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja paska terjadinya kecelaan kerja pertama, dengan memastikan tempat kerja aman dan layak kerja serta pekerja diperlengkapi APD.
Terjadinya kecelakaan kerja di suatu tempat kerja seharusnya menjadi focus pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan ada perbaikan signifikan di tempat kerja sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja yang berulang di sebuah Perusahaan, selain kesalahan pengusaha, juga karena kelalaian pengawas ketenagakerjaan.
Bulan K3 Nasional tidak hanya diperuntukan bagi pekerja dalam hubungan kerja seperti kasus yang saya ceritakan di atas, tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja kemitraan seperti ojek online dan pekerja informal lainnya hingga pekerja yang melaksanakan penggalian tanah untuk proyek seperti air PAM yang sedang marak di Jakarta, khususnya di wilayah saya di Pinang Ranti.
Pekerja ojek online yang sangat rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja hingga saat ini dibiarkan saja bekerja tanpa ada pembatasan waktu kerja, tanpa perlindungan pendapatan, tanpa jaminan sosial, tanpa kelayakan kerja lainnya yang bisa menjamin keselamatan kerja mereka. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja ojek online menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm) tidak dikawal Pemerintah sehingga masih banyak pekerja ojek online yang tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 34 Permenaker no. 5 tahun 2021 yang mengamanatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dengan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, juga dibiarkan Pemerintah sehingga penyedia jasa layanan (aplikator) tidak mau mendaftarkan pekerja ojek onlinenya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian juga pekerja yang melakukan penggalian tanah untuk proyek air PAM tidak dilengkapi dengan APD (seperti sarung tangan dan sepatu boot) yang memang bisa melindungi para pekerja ketika bekerja. Saya melihat langsung bagaimana tangan, kaki dan badan mereka terkena tanah galian karena tidak adanya APD. Lalu mereka makan dengan tangan yang kotor yang mengancam Kesehatan mereka. Demikian juga mereka tidak tahu tentang kewajiban mereka dijamin di program JKK-JKm di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja ojek online dan pekerja penggali tanah adalah salah satu bentuk pembiaran Pemerintah yang tidak serius menangani K3 bagi pekerja. Adalah sebuah keironisan sistemik yang terjadi di negara kita, yang gemar tiap tahun mencanangkan Bulan K3 Nasional tetapi di sisi lain membiarkan pekerja-pekerja tanpa perlindungan K3.
Pemerintah harus mampu memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Saya setuju pencanangan Bulan K3 Nasional dilaksanakan setiap tahun namun saya juga meminta agar Pemerintah serius memastikan seluruh pekerja Sejahtera dan terlindungi. Jangan biarkan pencanangan Bulan K3 Nasional terjadi tanpa makna bagi pekerja Indonesia. (Azwar)
Pinang Ranti, 13 Januari 2025