Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Tertangkapnya adik Kepala Desa Tebat Patah Kecamatan Taman Rajo, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang digelar oleh Satnarkoba Polres Muaro Jambi, Jum'at 10 Januari 2025 yang lalu, menyisakan tanda tanya besar " mengapa hal itu bisa terjadi. "
Bersamaan dengan tertangkapnya ( AP), sepeda motor Jenis Yamaha NMAX berplat merah milik Dinas Kepala Desa Tebat Patah juga turut diamankan sebagai Barang Bukti oleh Satnarkoba Polres Muaro Jambi.
Hal itu dibenarkan oleh Taufik, S.Pd.i Kepala Desa Tebat Patah, terkait sepeda motor Dinas kepala Desa yang ikut di bawa oleh pihak kepolisian Polres Muaro Jambi, dirinya mengakui motor tersebut di pinjam adiknya AP.
Dikutip dari keterangannya, " Senin Senin motor tersebut sudah bisa di ambil " ( Jum'at 17 Januari 2025)
Menyoroti hal itu, Sabtu (18/1/2025), Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi angkat bicara. Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terjadi, pertama adanya kejadian penangkapan "AP " di kediamannya di RT 02 Desa Tebat Patah selaku adik adik Kepala Desa Tebat Patah, kedua motor Dinas Kepala Desa Tebat Patah turut diangkut ke Mapolres Muaro Jambi sebagai Barang Bukti (BB), ketiga hari Senin motor Dinas Kepala Desa Tebat Patah tersebut sudah bisa diambil.
Pertanyaan :
Apakah pihak Kepolisian Satuan Narkoba Resort Muaro Jambi salah angkut motor Dinas Kepala Desa Tebat Patah untuk dijadikan Barang Bukti dalam kejadian penangkapan AP adik Kandung kepala Desa Tebat Patah beserta motor berplat merah milik Dinas Kepala Desa Tebat Patah, sehingga hari Senin nanti motor tersebut sudah bisa diambil atau dibawa pulang..?
Apakah Desa Tebat Patah termasuk Daerah rawan terkait dengan dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, sehingga AP adik kandung Kepala Desa Tebat Patah turut diamankan pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi..?
Apakah termasuk sebuah kelalaian, sehingga izin penggunaan dan pemanfaatan motor Dinas Kepala Desa Tebat Patah tersebut berubah menjadi Barang Bukti bersamaan dengan penangkapan AP adik kandung Kepala Desa Tebat Patah tersebut..?
Apakah Pemda Kabupaten Muaro Jambi mampu bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Desa yang menjadi landasan hukum, terkait dengan kejadian penangkapan AP adik kandung Kepala Desa Tebat Patah beserta motor Dinas Kepala Desa Tebat Patah tersebut..?
" Sanksi terhadap dugaan kelalaian tersebut, dapat merujuk pada pencabutan izin penggunaan motor dinas, Penyitaan motor dinas, dan Pemindahtanganan motor dinas ke negara " beserta sanksi administratif.
Harapan, bagi para pihak yang berwenang dapat kiranya memberikan tanggapan, sehingga dapat menjadi acuan peningkatan disiplin bagi para pegawai dan para kepala desa serta pemangku kepentingan, di Kabupaten Muaro Jambi. (Tim)