Banten, Wartapembaruan.co.id ~ Keberanian Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group miliki Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang Banten, sungguh menakjubkan seperti dirilis Media Bisnis, 24 Januari 2025. Sehingga berbagai SHGB lainnya yang telah diberikan kepada pengusaha di berbagai tempat dan wilayah yang bertebaran di seantero jagat Indonesia bisa ditinjau ulang untuk dibatalkan juga, 28 Januari 2025
Nasib investasi di Indonesia dari pihak perusahaan swasta ini, menurut Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, akan menyulut polemik. Karena sejumlah SHGB milik anak Agung Sedayu Group itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan pada proses penerbitan sertifikat, sehingga ikut dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tentu saja semua resiko itu telah disadari dan diperhitungkan secara matang oleh Kementerian ATR/BPN termasuk reaksi susulan dari warga masyarakat yang merasa dirugikan atas proyek SPN PIK-2 yang sempat menghebohkan dan meresahkan warga masyarakat tidak hanya yang berada di sekitar pembangunan yang sudah dicabut SHGB-nya itu.
Pemerintah pun diminta oleh Muannas Alaidid untuk mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah yang menjadi dasar pencabutan SHGB dari anak usaha Agung Sedayu Group ungkapnya. Pembatalan sejumlah SHGB miliki anak usaha Agung Sedayu Group terhitung sejak Jum'at, 24 Januari 2025 oleh Menteri ATR/BPN dikatakan Nusron Wahid telah dilakukan secara prosedural dan langkah yuridis. Mulai dari pengecekan data hingga survei ke lapangan secara langsung yang terkait secara material di sekitar lokasi proyek PSN PIK-2 yang ditampik Menko Bidang Perekonomian bahwa PIK-2 yang terkait dengan pemagaran laut di pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa bukan bagian dari PSN (Proyek Strategis Nasional), tidak pernah menjadi PSN, yang masuk PSN hanta Ecopark Tourism, Tropical Coastland, ujar Erlangga Hartarto kepada Wartawan saat berada di Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2025.
Pada pokoknya, pencabutan SHGB milik PT. Intan Agung Makmur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Sehingga masuk katagori tanah hilang. Maka seluruh hak atas tanah di lahan tersebut juga hilang, tandasnya.
Sementara itu Nusron Wahid menemukan juga 280 sertifikat di kawasan pagar laut di daerah Desa Kohod, pesisir Utara Tangerang, Banten yang sempat ikut menyulut kemarahan rakyat hingga melakukan aksi dan unjuk rasa secara besar-besaran pada 8 Januari 2025.
Rincian dari sertifikat yang dicabut itu terdiri dari 263 surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Diantara 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang diantaranya milik PT. Intan Agung Makmur dan 20 bidang area atas nama PT. Inti Cahaya Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group, milik Aguan. Selain itu ada juga 9 bidang SHGB yang beririsan dengan dengan wilayah laut beratasnamakan perseorangan.
Pembatalan SHGB berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Menurut Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group, Nono Sampono, selama ASG melakukan pembangunan PIK-2 telah membantu negara dari pajak yang nilainya mencapai Rp 50 triliun, baik yang diterima oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kara Nono Sampono lewat podcast di Lider Channel tv bertajuk "Pagar Laut Oleh Siapa Untuk Siapa" seperti yang dikutip juga oleh RMOL, Minggu, 26 Januari 2025. Agaknya, yang fantastis klaim Nono Sampono bahwa PIK-2 telah menyerap sekitar 200 ribu tenaga kerja. Bahkan, Kabupaten Tangerang yang menjadi wilayah pembangunan PIK-2, kini memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi dari seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia
Meski begitu, toh Nono Sampono jujur mengakui adanya kekurangan hingga menjadi persoalan, terutama berkaitan dengan perizinan pembelian lahan, ungkap Jendral Marinir Purnawirawan ini yang kini menjadi Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group.
Yang pasti, menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto tantang pagar laut merupakan turunan dari PSN (Proyek Strategis Nasional) yang bertanggung jawab terhadap pagar laut di patai Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini adalah Presiden ke-7 Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pertanahan Nasional, tandasnya kepada RMOL, Senin, 27 Januari 2025. Kecuali itu, Hari Purwanto melihat adanya upaya mengadu domba antara mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Sementara dia juga menduga penikmat SHGB saat itu adalah Wakil Menteri ATR/BPN yang berasal dari kader Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni yang sekarang menjabat Menteri Kehutanan. Demikian juga dugaan Hari Purwanto terhadap peran yang dimainkan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam masalah pemagaran laut. Dengan kata lain, ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat ini, hulu dan hilir yang berperan dalam pagar laut di pantai Utara, Tangerang, Banten adalah BPN dan KKP, tandas Hari Purwanto
Meski begitu -- setelah rampung mencabut pagar laut dan mencabut SHGB di laut Utara ujung Barat Pulau Jawa ini, tidak berati mereka yang terlibat dalam menerbitkan SHGB maupun SHM di laut itu pun selesai, sebab proses hukum sangat dinanti oleh rakyat yang menginginkan perlakuan adil dan pelaksanaan hukum di negeri ini berjalan baik, jujur dan transparan.
Jacob Ereste.