Jambi, Wartapembaruan.co.id – Polemik terkait penanganan kasus di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, oleh pihak kepolisian terus menuai sorotan. Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah melayangkan surat permohonan tindakan pengamanan barang bukti pada 7 Oktober 2024 kepada Polsek Jelutung Kota Jambi. Langkah ini diambil atas dasar adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh saudara YC melalui laporan pengaduan nomor B/263/IX/2024/Reskrim tertanggal 27 September 2024.
Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti. Bahkan, dalam mediasi yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2024, telah disepakati oleh pihak terlapor dan pelapor bahwa "tidak akan dilakukan aktivitas apapun (yang berkaitan dengan pengerjaan bangunan/tembok) di lokasi kejadian tempat dugaan perkara pidana berlangsung hingga adanya kesepakatan yang absah bagi para pihak." Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak terlapor diduga tetap melakukan pengerjaan di lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai barang bukti.
Menurut YC, pelapor sekaligus penghuni bangunan yang menjadi objek laporan, kondisi bangunan semakin parah akibat aktivitas terlapor yang terus berlangsung tanpa adanya police line dari pihak kepolisian. “Saya sudah meminta police line agar pengerjaan dihentikan, tetapi hingga sekarang tidak ada pelaksanaannya.
Sudah hampir 3 bulan sejak laporan pertama saya,” keluh YC kepada media, 13 Januari 2025.
YC dan kuasa hukumnya juga mendatangi Polsek Jelutung untuk bertemu Kapolsek, namun beliau tidak berada di tempat karena kegiatan luar.
Wakapolsek, IPTU M. Junaidi, yang menerima YC mengatakan akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik. ketika di wawancarai oleh awak media, Wakapolsek mengatakan ketika ditemukan indikasi menghilangkan barang bukti, harus di police line, apa susah nya masang police line, dak sampe 5 menit, Ungkap Wakapolsek kepada awak media, 13 Januari 2025.
Kedatangan Kuasa hukum serta YC (pelapor) ke Polsek Jelutung, Kota Jambi ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus yang sedang dilaporkan dan berjalan.
1. Penerapan Pasal Hukum: Permohonan penerapan pasal-pasal yang layak sesuai Undang-Undang KUHP terkait pengrusakan, pasal 200 KUHP ,dan pidana penyertaan keterlibatan orang lain, yakni Pasal 55 KUHP.
2. Police Line: Pengaduan Tidak adanya police line di lokasi yang dilaporkan menjadi celah bagi terlapor untuk terus melakukan aktivitas yang dapat mempengaruhi barang bukti dan menghambat proses hukum.
3. Ketidakjelasan Penyidikan: Lambatnya kinerja penyidik membuat pelapor kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kuasa hukum YC menyayangkan situasi ini. “Kesepakatan dalam mediasi yang sudah disaksikan oleh awak media dan kuasa hukum masing-masing pihak seharusnya menjadi pegangan penyidik untuk melarang segala aktivitas di lokasi kejadian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” ujar kuasa hukum YC
Perlu Langkah Tegas dari Kepolisian Kasus ini menggambarkan tantangan besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kepolisian perlu segera bertindak berdasarkan laporan yang diajukan, salah satunya dengan menerapkan police line di lokasi kejadian untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti lebih lanjut.
Selain itu, pihak penyidik diharapkan menjelaskan perkembangan kasus ini secara transparan kepada pelapor dan publik. Ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini dapat memunculkan preseden buruk dan menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Adakah perubahan besar yang akan dilakukan Polsek Jelutung dalam waktu dekat? Publik menanti jawabannya.