Jambi, Wartapembaruan.co.id - Pencemaran limbah air lindi (Cairan yang dihasilkan dari tumpukan sampah) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi sudah sangat parah dan mengkhawatirkan.
Limbah air lindi terlihat jelas mencermari Daerah Aliran Sungai (DAS) Talang Gulo yang Bermuara di sungai Sarang Buayo di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Miaro Jambi dan bermuara lagi di sungai Medak, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan.
TPA Talang Gulo Sendiri telah dioprasikan sejak tahun 2016, dan dari tahun 2017 hingga TPA ini dipindahkan pada tahun 2021 dan sampai sekarang di tahun 2025 TPA ini tidak lagi mengolah limbah lindi sesuai dengan SOP, sehingga mengakibatkan limbah yang berada didalam kolam penampungan jebol dan masuk mencemari sungai.
Jika tidak ditangani, jelas ini akan menjadi bencana bagi masyarakat khususnya yang tinggal dialiran sungai tersebut, karena limbah lindi ini mengandung berbagai macam zat kimia seperti merkuri, hidrogen sulfida, ortofosfat dan seng. Unsur kimia ini mudah bereaksi didalam air dan menyebabkan pencemaran sumber air dalam tanah, konsentrasi komponen-komponen tersebut dapat mencapai 1000-5000 kali lebih tinggi daripada konsentrasi didalam air tanah. Jika ini terkontaminasi oleh manusia, ini akan menyebabkan berbagai macam penyakit dan kelainan genetik.
Belum lagi air lindi ini juga mengandung bakteri yaitu, streptococcus, escherichia, pseudomonas, dan proteus. Terus juga mengandung mikrob parasit seperti kutu air yang menyebabkan gatal-gatal pada kulit.
"Lebih parahnya akan menyebabkan kerusakan ekologis pada sungai itu sendiri yang mengganggu fungsi biologis pada habitat sungai, yang sampai sekarang masih digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat disekitaran TPA dan sungai tersebut sangat mengeluhkan dengan proses TPA yang tidak sesuai dengan aturan ini, sehingga berdampak pada pencemaran yang sangat mengangu pada llingkungan dan kehidupan mereka.
Keterangan dari 'masyarakat yang berada disekitaran TPA tersebut saat diwawancarai mengatakan, limbah sampah ini sudah sejak lama mengalir kesungai Talang Gulo, jelas ini sangat menganggu.
"Lanjutnya, kami masih menggunakan aliran sungai ini untuk lebutuhan sehari-hari, karena limbah sampah ini, sekarang kami ragu untuk menggunakannya, kadang mandi pakai air sungai ini badan gatal-gatal sampai merah, ikan disungai ini pun bantut-bantut sekarang ni. Tutup Supardi"
Dari keterangan diatas, jelas 'Dinas Lingkungan Hidup kota Jambi harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan TPA ini, karena itu adalah wewenang dan tanggung jawab mereka.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi masih tidak mau untuk memberikan pernyataannya terkait persoalan ini.
(Tim)