Iklan

Lagi, KT Imam Hasan Desa Badang Akan Gelar Aksi Damai Terkait Penolakan Perpanjangan HGU PT. DAS

10 Januari 2025 | 8:08 PM WIB Last Updated 2025-01-10T13:08:22Z


Tanjung Jabung Barat, wartapembaruan.co.id -
Belum ada kepastian terhadap tanggung jawab 20% hak masyarakat yang menjadi tanggungjawab perusahaan dari keluasan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Melalui surat nomor : 016/KT.IH/1/2025 perihal, Pemberitahuan Aksi Damai yang disampaikan kepada Kapolres Tanjung Jabung Barat, untuk pengamanan giat pelaksanaan Aksi Damai terkait Penolakan Perpanjangan HGU PT Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) pada objek areal Tanah Adat Ulayat Desa Badang seluas 2.975 hektar yang sudah keterlanjuran dikelola oleh PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) selama ini, Jum'at (10/1/2025).

Kata Dedi Ariyanto selaku Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, dari keluasan 2.975 Hektar HGU PT DAS yang masuk Desa Badang tersebut, belum pernah ada pemberian hak ke masyarakat atas 20% dari keluasan HGU PT DAS yang seharusnya menjadi tanggung jawab wajib bagi setiap perusahaan perkebunan. 

HGU PT. DAS yang diduga telah berakhir pada tanggal 31 Desember Tahun 2023 lalu diduga sudah dilakukan perpanjangan tanpa melibatkan masyarakat, Ketua Adat dan Kepala Desa Badang. 

Kegiatan Aksi Damai ini rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 16 Januari Tahun 2025, dengan mengerahkan masa sebanyak kurang lebih 350 orang yang terdiri dari masyarakat yang tergabung dalam persatuan POKTAN Imam Hasan Badang dan Pendampingan dari DPC GRIB Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dasar penolakan HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) yang rencananya akan disampaikan oleh masa Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang dengan landasan, UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), Keputusan BPN No.63/HGU/BPN/2005 Tentang Pemberian Perpanjangan dan Jangka Waktu HGU di Kabupaten Tanjung Jabung Barat "Diktum Kedua huruf C dan IV ", PERMEN ATR/BPN No. 18 Th 2021 Pasal 141 ayat (1) Huruf (g) tentang persyaratan pengajuan hak pengelolaan tanah tipe "B, Surat Perintah Tugas hadiri undangan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Berita Acara Kanwil 25/01/2011, Surat Advokad 14/11/2023 ke Kanwil BPN Prov. Jambi dan halasannya terkait sidang panitira tanah tipe "B", UU No.39 Th 2014 tentang Perkebunan, PERMENTAN RI No.98 Th 2013 tentang Perizinan, Keputusan DIRJENBUN Nomor : 153/Кpts/НК/160/12/2003 tentang P3NOPK, UU No.7 Tahun 2012 dan PP No.2 Th.2015 tentang (PKS),  PERMENDAGIRI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Kordinasi (PKS) (scan/copy Berkas undangan & berita acara terlampir).

Alat peraga yang digunakan dalam Aksi Damai yang akan diselenggarakan oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang yang didampingi Ormasnya GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdiri dari, Bendera, Spanduk/Baleho, Pengeras Suara, Selebaran press release.

" Harapan kami agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan agar dapat memberikan kebijaksanaan yang adil dan seadil-adilnya yang berpihak kepada masyarakatnya " tutupnya. ( Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi, KT Imam Hasan Desa Badang Akan Gelar Aksi Damai Terkait Penolakan Perpanjangan HGU PT. DAS

Trending Now

Iklan