Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Koordinator Koalisi Ormas Pemuda utk Pancasila & Merah Putih (KOPI-PMP) Ahmad Yani Panjaitan secara terbuka menyatakan akan men somasi dan melaporkan Anggota Komisi VI F-PDIP Darmadi Durianto ke Mahkamah Kehormatan DPR RI atau MKD, Darmadi menyatakan bahwa rangkap Jabatan Wamen BUMN menjadi Wakil Komisaris Utama melanggar hukum dan aturan yakni Putusan MK Nomor 80/PPU/XVII/2019.
Statement tersebut tepatnya disampaikan beliau pada saat Rapat dengan Kementerian BUMN di Senayan (5/11/2024) yang lalu dan dipublish di beberapa media nasional.
"Sebagai Anggota DPR RI Saudara Darmadi Durianto kami duga tidak memahami aturan dan hukum, apa beliau tidak tau bahwa Putusan MK Nomor 80/2019 tersebut menolak gugatan penggugat seluruhnya yang bermakna bahwa Jabatan Komisaris bagi Wakil Menteri itu sah-sah saja dan tidak melanggar hukum maupun Undang-Undang," ujar Yani yang juga Ketua DPP Korps Alumni KNPI ini di Jakarta, 3/1/2025.
"Kita akan layangkan surat ke MKD dengan beberapa bukti release berita dan dari dokumentasi pernyataannya saat RDP dengan Meneg BUMN 5/11/2024 yg lalu".
"Statement Beliau itu seakan-akan menjustifikasi Presiden RI Bapak Prabowo telah melanggar UU dan Putusan MK Nomor 80/2019 karena membiarkan Wamen BUMN jadi Komisaris di jajaran PT Pertamina dan PT PLN, ini bahaya lho" lanjut Wakil Ketua MPI DPP KNPI ini.
"Makanya kita Insya Allah Senin, 6 Januari 2025 akan laporkan ke MKD, tergantung MKD nantinya yang menilai apakah statement Anggota DPR RI F-PDIP Darmadi Durianto tersebut sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan atau tidak," pungkas Panjaitan.
Sejumlah Organisasi Nasional akan turut melaporkan Darmadi Durianto ke MKD antara lain KOPI-PMP, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Poros Muda NU, Pemuda Pelajar Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS), Kaukus Eksponen Aktivis '98 (KEA '98) dan Gerakan Bersama Rakyat Lawan Koruptor (GEBRAK).