Iklan

KoorPresBEM-Indonesia : Kontroversi Pasal-Pasal Dalam UU No. 16 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan, Jadi Sorotan Publik

warta pembaruan
26 Januari 2025 | 8:23 PM WIB Last Updated 2025-01-26T13:23:01Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Polemik Undang-undang No. 16 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Merusak Sistem Hukum di Indonesia. 

UU No. 16 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi perhatian bahkan sorotan publik karena terdapat beberapa pasal - pasal yang kontroversial dan memberikan dampak yang buruk bagi jalannya sistem hukum, keadilan dan demokrasi di Indonesia. 

Selain itu UU Kejaksaan memberikan peluang Kejaksaan menjadi powerfull diantara Institusi APH lainnnya seperti KPK dan Kepolisian. 

Kemudian memungkinkan Aparat penegak hukum di Kejaksaan menjadi Alat politik karena sistem pengawasan kewenangan bertumpu ditangan Kepala Kejaksaan/Jaksa Agung (sistem kewenangan tunggal) bahkan yang sangat dikhawatirkan mengarah pada abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan penegakan hukum). 

Kondisi inilah yang nantinya membentuk ego sektoral antar Institusi penegak hukum lainnya semakin tinggi, hilangnya fungsi check and balances antara Institusi APH serta merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.

● Tolak pasal kontroversial, pasal Karet dan Pasal selundupan di RUU Kejaksaan. 

Idealnya didalam UU Kejaksaan tidak terdapat lagi pasal - pasal yang sudah tidak sesuai dengan prinsip - prinsip penegakan hukum, bukan malah menambah kewenangan suatu Instansi serta membiarkan pasal yang menguntungkan bagi Instansi tersebut ( Kejaksaan ).

Hal ini terdapat pada pasal 8 ayat 5 memberikan imunitas (kebal hukum) bagi Jaksa yang bermasalah.

 Selain itu pasal 8 ayat 5 kontraproduktif dengan ayat - ayat diatasnya, disatu sisi Jaksa harus tunduk pada negara disisi lain harus tunduk pada Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi. *Pasal 8B yang berkaitan dengan penggunaan senjata api seharusnya tidak perlu disebutkan didalam undang-undang,* hal - hal teknis seperti ini dapat menjadi rawan untuk salah gunakan dan menimbulkan arogansi pada aparat penegak hukum di Kejaksaan.

● Perkuat sistem hukum, bukan institusinya !!!

Tatanan sistem hukum di Indonesia yang menempatkan Trias Politika Hukum antara fungsi Penyidikan - Penuntutan dan Pengadilan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum terjadinya keseimbangan (check and balances) dan mencegah ego sektoral. *Tatanan ideal seperti inilah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.* Saat ini Indonesia memerlukan penguatan sistem hukum bukan penguatan Institusi hukumnya sendiri - sendiri. Tidak boleh terjadi satu Institusi penegak hukum lebih powerfull dari Institusi penegak hukum yang lain apalagi ada hak - hak khusus dalam menjalankan tugas bahkan diberikan imunitas (kebal hukum) menempatkan aparat penegak hukum Kejaksaan tak tersentuh oleh hukum apabila bermasalah didalam menjalankan tugas maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

YaserHatim

(Koordinator Presidium BEM - Indonesia)


#Salam satu jiwa

#Indonesia Raya

#Merdeka


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KoorPresBEM-Indonesia : Kontroversi Pasal-Pasal Dalam UU No. 16 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan, Jadi Sorotan Publik

Trending Now

Iklan