Iklan

Komisi Informasi DKI Jakarta dan Balai Besar POM Jakarta Berkolaborasi untuk Keterbukaan Informasi Publik

warta pembaruan
22 Januari 2025 | 7:57 AM WIB Last Updated 2025-01-22T00:57:25Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyambut baik ajakan kolaborasi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta terkait keterbukaan informasi publik, pada Selasa (21/1/2025).

Luqman memberikan apresiasi atas kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM Jakarta yang dipimpin oleh Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, beserta jajaran, di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan salah satu tugas utama Komisi Informasi adalah mendorong badan publik agar lebih terbuka dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, melalui penilaian E-Monev.

“Indikator tertinggi keterbukaan informasi publik melalui E-Monev adalah ketika badan publik mendapatkan predikat sebagai badan publik yang informatif,” ujar Luqman Hakim Arifin.

Menurutnya, Self-Assessment Questionnaire (SAQ) memungkinkan setiap badan publik untuk menilai sendiri standar keterbukaan informasi yang dimilikinya.

Namun, ia mengungkapkan bahwa masih ada badan publik yang belum sepenuhnya mengikuti mekanisme ini. Meski begitu, Luqman berharap BBPOM Jakarta dapat mengikuti E-Monev pada tahun 2025 agar mampu meraih predikat badan publik yang informatif.

“Kami mengajak badan publik untuk lebih agresif dan kolaboratif dengan Komisi Informasi, sehingga dapat menjadi badan publik yang informatif, terutama dalam tata kelola data dan informasi,” tambahnya.

Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Komisi Informasi untuk meningkatkan transparansi informasi yang akurat dan dapat membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang tepat, khususnya dalam memilih obat dan makanan.

“Masyarakat perlu diberikan edukasi yang tepat dan membutuhkan informasi yang transparan serta akuntabel. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat keputusan yang benar saat memilih obat dan makanan yang diperlukan,” jelas Sofiyani.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh BPOM Pusat dengan sinergi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengawasan obat dan makanan. Cakupan kerja BBPOM Jakarta meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri atas enam kabupaten/kota.

Sofiyani mengungkapkan bahwa BPOM telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara internal dan BBPOM Jakarta berhasil meraih status informatif pada tahun 2023. Namun, ia menambahkan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan informasi publik melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, mengimbau BBPOM untuk terus meningkatkan pengelolaan laporan layanan informasi publik sebagai bagian dari penilaian monev di masa mendatang.

“Keberadaan BBPOM harus memberikan manfaat nyata dan diketahui publik. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari lembaga ini,” tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi Informasi DKI Jakarta dan Balai Besar POM Jakarta Berkolaborasi untuk Keterbukaan Informasi Publik

Trending Now

Iklan