Iklan

Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi Kecam Ketidakterbukaan Informasi Publik oleh DPRD Kota Jambi

14 Januari 2025 | 9:05 PM WIB Last Updated 2025-01-14T14:05:29Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi, Irwanda Naufal Idris, mengecam keras sikap semena-mena dalam menangani pengaduan masyarakat, terutama terkait transparansi informasi publik, Selasa 14/01/2025.

Pernyataan ini muncul setelah Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Efendi Alung, diduga mengabaikan tanggung jawabnya memberikan informasi kepada wartawan mengenai perkembangan tinjauan lapangan dan laporan pengaduan masyarakat.

Ketegangan mencuat sejak tinjauan lapangan pada 4 Desember lalu, ketika Komisi 1 DPRD Kota Jambi memimpin investigasi bersama instansi terkait di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Fokus investigasi ini adalah dugaan pelanggaran tata ruang akibat pembangunan oleh Yudi Limardi, serta penyempitan drainase yang dinilai merugikan masyarakat. Ketua Komisi 1, Efendi Alung, bersama bapak Muhili, hadir untuk memeriksa langsung dampaknya.

Namun, langkah investigasi tersebut menemui hambatan. Pemilik bangunan yang dipanggil untuk klarifikasi mangkir dari panggilan pertama, sementara perkembangan kasus hingga saat ini masih buram.

Publik dan media mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini, tetapi upaya wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada  bapak Efendi Alung tidak membuahkan hasil. Alih-alih memberikan keterangan, Efendi Alung justru menyatakan bahwa hal ini di luar tugas Komisi I dan seharusnya menjadi tanggung jawab Komisi III.

Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi yang mencederai kepercayaan publik. Jika memang di luar lingkup Komisi 1, mengapa Efendi Alung hadir dalam tinjauan lapangan dan turut menginisiasi pemanggilan pihak terkait? Inkonsistensi ini memunculkan spekulasi adanya konflik internal atau potensi intervensi tertentu yang menghambat proses investigasi.

Dalam konteks ini, Sebagai pejabat publik,   Efendi Alung memiliki kewajiban untuk memastikan informasi terkait kepentingan umum, termasuk progres pengaduan masyarakat, dapat diakses secara terbuka.

Ketertutupan informasi tidak hanya menghambat upaya media menjalankan tugasnya, tetapi juga dapat dianggap sebagai indikasi penyalahgunaan kewenangan. Wartawan berhak mendapatkan informasi untuk mengedukasi masyarakat dan mengungkap masalah yang berdampak luas. Sebaliknya, sikap tertutup hanya akan menurunkan kredibilitas DPRD Kota Jambi di mata publik.

Pertanyaan yang muncul ialah :

Mengapa Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi terlibat langsung dalam investigasi jika memang bukan bagian dari tanggung jawab Komisi 1?

Apakah ada motif lain yang menjadi alasan di balik ketidakterbukaan informasi?

Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Naufal Idris, menegaskan bahwa transparansi adalah bagian esensial dari demokrasi yang sehat. Ketidakmauan anggota dewan untuk memberikan informasi dapat dianggap sebagai pengabaian tugas serta bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum. Tegasnya saat ditemui awak media di kantor PWDPI Provinsi Jambi, 14 Januari 2025

Masyarakat Jambi kini menantikan langkah nyata dari DPRD untuk memulihkan kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus segera ditegakkan agar kasus ini tidak semakin mencoreng nama baik institusi legislatif setempat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi Kecam Ketidakterbukaan Informasi Publik oleh DPRD Kota Jambi

Trending Now

Iklan