Iklan

Kejari Jaktim Menerima Penyerahan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Indofarma

warta pembaruan
14 Januari 2025 | 6:20 PM WIB Last Updated 2025-01-14T11:20:46Z


Jakarta, Wartapembaharuan.co.id
  – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari ini, Selasa (14/1/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Indofarma atas nama para tersangka GSR, CSY, BPE, dan AP (inisial).

Yogi menjelaskan bahwa tersangka GSR, CSY, dan AP, Sebagaimana diatur dalam 

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka BPE diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Yogi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas keadilan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Jaktim Menerima Penyerahan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Indofarma

Trending Now

Iklan