Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Mashur, Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag). KAMAKSI menilai lambannya proses penegakan hukum terhadap Mashur dan Bambang Widianto (BW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023, menjadi tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum.
"Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Putu Indra Wijaya, menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi ini adalah kasus besar yang merugikan negara hingga Rp17 miliar," ujar Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, dalam keterangannya.
Menurut Jojo panggilan akrab Ketua Umum KAMAKSI, meskipun Putu telah divonis bersalah dan dihukum berat, perkembangan kasus terhadap Mashur dan BW masih mandek. Kedua tersangka masih bebas tanpa adanya tindakan penahanan dari aparat penegak hukum. Hal ini, menurutnya, semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Kemendag yang menggunakan dana APBN sebesar Rp54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM. Dalam proyek ini, Putu Indra Wijaya terbukti meminta uang suap sebesar Rp835 juta kepada calon peserta lelang, Bambang Widianto dan Mashur, dengan menjanjikan kemenangan dalam proses lelang.
Putu kemudian memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia, sebuah perusahaan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi lelang. Proyek tersebut diarahkan untuk dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur, yang berujung pada kebocoran anggaran sebesar Rp17 miliar.
Putusan Pengadilan
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Putu menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider lima tahun penjara. Putusan ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak pelaku korupsi.
Namun, situasi berbeda terjadi pada Mashur dan BW yang hingga kini masih bebas. "Kami mendesak Bareskrim untuk segera melakukan penahanan terhadap keduanya guna memberikan keadilan dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi," tegas Jojo yang juga Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis '98 (Kornas KEA '98).
Seruan KAMAKSI
KAMAKSI mengingatkan bahwa kasus ini telah mencoreng nama institusi negara dan menyia-nyiakan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM. KAMAKSI menyerukan agar aparat penegak hukum bekerja lebih cepat dan tegas dalam menuntaskan kasus ini.
Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum," pungkas Jojo.