Iklan

Kasus Pengerusakan Bangunan YC, Sidang Tertunda, Pihak Tergugat Hadir Tanpa Surat Tugas dan Surat Kuasa

16 Januari 2025 | 1:07 PM WIB Last Updated 2025-01-16T06:07:39Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Drama panjang kasus pengrusakan bangunan antara YC (penggugat) melawan YD dan Pemkot Jambi (tergugat) semakin menarik perhatian publik. Sidang kedua di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 13 Januari 2025, kembali terganjal oleh masalah administratif, ironisnya, terkesan sepele namun fatal! 

Hakim ketua sidang, dengan nada tegas, menanyakan kesiapan kedua pihak sebelum sidang dimulai. Namun, alih-alih jawaban yang meyakinkan, baik kuasa hukum YD maupun perwakilan dari Pemkot Jambi justru hadir tanpa surat tugas dan surat kuasa (asli bukan fotocopy) yang menjadi syarat dasar. Persidangan pun harus ditunda, Rabu 15/01/2025.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum YD, Rian Rinaldi, berkomentar, "Lagi diurus dan sebentar lagi keluar." Sementara itu, seorang perwakilan Pemkot Jambi yang enggan disebut namanya bahkan menolak berkomentar. "Kami dak biso komentar, surat tugas lagi dilengkapi," ujarnya, diikuti repetisi kata-kata "dak usah bang," yang justru mempertegas kesan ketidaksiapan mereka.  

Ketidakhadiran dokumen penting seperti surat kuasa dan surat tugas membuat publik bertanya-tanya: apakah persidangan ini tidak dianggap serius? Bagaimana mungkin pihak tergugat—yang melibatkan pengacara dan institusi pemerintah—datang tanpa persiapan mendasar?  

Sebelumnya, YC telah melaporkan kasus ini ke Polsek Jelutung. Namun, langkah hukum di tingkat penyidikan juga tak lepas dari masalah. Beberapa kejanggalan yang dilaporkan:  

1. Tidak Ada Police Line: Meskipun lokasi kejadian telah diperiksa, polisi tidak memasang garis polisi (police line). Akibatnya, aktivitas di lokasi terus berlangsung, memicu kekhawatiran hilangnya barang bukti.  

2. Lambatnya Penanganan Kasus: Proses penyidikan yang terkesan berlarut-larut membuat pelapor kehilangan kepercayaan terhadap keadilan.  

3. Dugaan Kelalaian Penyidik: Kuasa hukum YC menuding bahwa pihak penyidik mengabaikan fakta di lapangan, termasuk bukti yang dilaporkan hilang akibat kelalaian tersebut.  

IPTU M. Junaidi, Wakapolsek Jelutung, saat ditemui awak media, mengakui adanya kekurangan dalam penanganan kasus ini. "Ketika ada indikasi penghilangan barang bukti, seharusnya langsung dipasang police line. Apa susahnya masang garis polisi? Dak sampai 5 menit," tegasnya. 

Mike Siregar SH, Kuasa hukum YC meminta kepolisian bertindak lebih tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. “Kesepakatan mediasi seharusnya menjadi pegangan, tetapi faktanya pelanggaran tetap terjadi,” ujarnya.  

kepolisian diharapkan lebih transparan dalam memberikan laporan perkembangan kasus kepada pelapor dan publik. Jika tidak, kasus ini hanya akan mempertegas citra buruk aparat penegak hukum yang sering dianggap tidak berdaya menghadapi kekuatan besar di balik layar.  

Publik menanti aksi nyata dari Polsek Jelutung dan pihak terkait. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih tegas, atau justru menjadi contoh buruk bagi keadilan di Indonesia?

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pengerusakan Bangunan YC, Sidang Tertunda, Pihak Tergugat Hadir Tanpa Surat Tugas dan Surat Kuasa

Trending Now

Iklan