Iklan

KAMAKSI Datangi Gedung Bareskim Desak Penahanan Tersangka Mashur Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Terkait Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

warta pembaruan
20 Januari 2025 | 1:53 PM WIB Last Updated 2025-01-20T06:53:42Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menegaskan desakan kepada Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Mashur, Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bersama Bambang Widianto (BW), Mashur telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023, namun hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya dinilai berjalan lamban.  

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dengan dana APBN sebesar Rp54 miliar untuk 7.200 gerobak UMKM. Dalam prosesnya, Putu Indra Wijaya terbukti meminta suap sebesar Rp835 juta kepada calon peserta lelang, termasuk Bambang Widianto dan Mashur, dengan menjanjikan kemenangan lelang. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Piramida Dimensi Milenia, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi. Akibatnya, terjadi kebocoran anggaran senilai Rp17 miliar.  

KAMAKSI menilai kasus ini telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan menyia-nyiakan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pelaku UMKM. Oleh karena itu, KAMAKSI mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini, termasuk melakukan penahanan terhadap Mashur.  

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pemberantasan korupsi, KAMAKSI  mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan Laporan Masyarakat (Lapmas) pada:  

Hari/Tanggal: Senin, 20 Januari 2025  

Pukul. 13.00 WIB – selesai  

Lokasi. Gedung Bareskrim Mabes Polri  


Tuntutan KAMAKSI:

1. Penahanan Segera terhadap Tersangka Mashur  

KAMAKSI meminta Bareskrim Polri segera menahan Mashur atas dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag. Berdasarkan informasi dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kedua berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada JPU Kejagung RI pada 12 Juli 2024, sesuai Surat Kabareskrim Polri Nomor B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim untuk Mashur.  

2. Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Pandang Bulu 

KAMAKSI mendesak aparat hukum untuk menegakkan keadilan tanpa memandang status atau jabatan, termasuk jika tersangka adalah pimpinan partai politik. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum **"Fiat Justitia Ruat Caelum"**, yaitu "Hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh."  

Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus terus dijalankan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Indonesia.  

Untuk informasi lebih lanjut dan peliputan, kami mengundang rekan-rekan media hadir pada kegiatan tersebut.  

Salam Joeang,

Ketua Umum DPP KAMAKSI

 Joko Priyoski

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAMAKSI Datangi Gedung Bareskim Desak Penahanan Tersangka Mashur Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Terkait Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

Trending Now

Iklan